membuang sampah sembarangan di bali akan didenda 5 juta rupiah
Category : What's going on in Bali | Posted on May 08, 2017
Dengan tersandungnya sampah sembarangan,sebuah desa di Bali telah membuat peraturan adat dengan hukuman yang cukup besar dengan uang tebusan denda sebesar Rp 5 juta.Jika anda ditemukan membuang sampah sembarangan di desa Samsam,Kerambitan,Tabanan maka anda harus membayar secara harfiah.Aturan tersebut mendorong warga desa untuk saling menjaga karena mereka yang "menemukan" orang yang membuang sampah sembarangan akan mendapatkan ganjaran Rp 500 ribu.Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk warga D...