PANDUAN UNTUK PEMBELI ASING

CARA MEMBELI VILA DI BALI
SEBAGAI WARGA NEGARA ASING

Struktur kepemilikan, proses hukum, biaya properti, dan pertimbangan penting — semua yang perlu diketahui pembeli asing sebelum memutuskan membeli vila di Bali.

PERTANYAAN #1 YANG PALING SERING DITANYAKAN PEMBELI

APAKAH WARGA NEGARA ASING BISA MEMILIKI PROPERTI DI BALI?

Jawaban singkat: bisa — hanya saja bukan melalui hak milik penuh. Hukum Indonesia menetapkan Hak Milik penuh hanya untuk warga negara Indonesia. Namun warga asing secara rutin dan legal dapat menguasai properti di Bali melalui hak sewa, Hak Pakai, atau perusahaan PT PMA — semuanya dijelaskan di bawah ini.

Warga asing tidak bisa memegang Hak Milik — tetapi struktur berikut membuat kepemilikan tetap memungkinkan.

Vila Hak Milik di Bali

Jenis hak paling kuat di Indonesia — hanya untuk warga negara Indonesia. Tidak tersedia untuk warga asing.

Vila Hak Sewa di Bali

Sewa jangka waktu tetap, biasanya 25-30 tahun dan dapat diperpanjang. Bisa dialihkan, dan menjadi jalur paling umum bagi warga asing untuk membeli properti di Bali.

Hak Pakai untuk Pembeli Properti Asing

Hak pakai tanah yang terdaftar, hingga 30 tahun, jika memenuhi persyaratan tempat tinggal.

PT PMA (Perusahaan Milik Asing) untuk Investasi Properti di Bali

Perusahaan milik asing yang memegang hak atas tanah atas namanya sendiri. Paling cocok untuk operasi komersial atau sewa.

Tidak ada satu struktur "terbaik" — semua tergantung tujuan Anda. Dapatkan nasihat hukum yang tepat sebelum memutuskan.

APA YANG PERLU DIKETAHUI

CARA MEMBELI VILA DI BALI: PROSES LANGKAH DEMI LANGKAH

1

Tentukan apa yang Anda cari

Anggaran, lokasi, dan apakah untuk tempat tinggal pribadi, investasi, atau keduanya — ini menentukan setiap keputusan selanjutnya. Jelajahi vila dijual atau tanah dijual untuk melihat pilihan yang tersedia.

2

Buat Akun dan Buat Daftar Pilihan Vila di Bali

Begitu ada yang menarik perhatian Anda, buat akun untuk menyimpannya ke wishlist — berguna saat membandingkan beberapa vila sekaligus.

3

Jadwalkan Kunjungan Vila di Bali

Lihat properti secara langsung atau atur video tur jika Anda belum berada di Bali. Ini juga saat Anda mulai bekerja sama dengan agen untuk langkah berikutnya.

4

Tandatangani PPJB dan Bayar Uang Muka

PPJB adalah perjanjian awal yang mengunci harga dan syarat transaksi. Bersamaan dengan itu, Anda membayar uang muka — biasanya 10% untuk menarik properti dari pasar selama sisa dokumen diproses.

5

Verifikasi Administrasi

Sebelum uang benar-benar berpindah tangan, properti akan diperiksa: apakah penjual benar-benar pemiliknya, apakah ada utang yang melekat, apakah zonasi tanah sesuai dengan rencana Anda, dan apakah batas fisik sesuai dengan dokumen. Melewatkan langkah ini adalah penyebab umum orang merugi dalam transaksi properti, di mana pun di dunia.

6

Siapkan Struktur Kepemilikan Anda

Hak sewa, Hak Pakai, atau PT PMA — struktur mana pun yang sesuai dengan tujuan Anda (lihat jenis kepemilikan di atas) akan resmi disiapkan di tahap ini, kadang disertai langkah pendaftaran tambahan.

7

Tandatangani Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan Notaris

AJB adalah akta jual beli final. Ditandatangani di hadapan notaris — pejabat netral dan berlisensi yang menyiapkan serta menyaksikan peralihan hak untuk kedua belah pihak, bukan pengacara pribadi yang hanya mewakili satu pihak.

8

Daftarkan Peralihan Hak

Notaris mendaftarkan hak baru tersebut ke kantor pertanahan, yang secara resmi mengalihkan properti ke atas nama Anda, perusahaan Anda, atau perjanjian sewa Anda — tergantung struktur yang dipilih.

9

Ambil Alih Kepemilikan

Properti kini milik Anda — tinggali, sewakan, atau renovasi sesuai keinginan.

Biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan dari awal sampai selesai — lebih lama jika perlu membentuk perusahaan atau struktur baru terlebih dahulu.

ANGGARAN

BERAPA BIAYA UNTUK MEMBELI VILA DI BALI?

FREEHOLD

Hak Milik hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Warga asing umumnya menggunakan leasehold, Hak Pakai, atau PT PMA.

BPHTB: bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Pembeli membayar hingga 5% dari nilai transaksi (harga jual atau nilai jual objek pajak, mana yang lebih tinggi), setelah ambang batas bebas pajak.

Biaya notaris dan administrasi

Mencakup penyiapan dokumen, verifikasi, dan pendaftaran.

PBB: pajak bumi dan bangunan tahunan

Tahunan. Tarif ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah, maksimal 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) setelah ambang batas bebas pajak.

PPh: pajak penghasilan atas penjualan

Dibayar oleh penjual, sekitar 2,5% dari nilai penjualan.

Pajak penghasilan sewa

Berlaku jika Anda menyewakan vila: pajak final 10% dari sewa bruto untuk wajib pajak Indonesia (lebih dari 183 hari setahun), 20% untuk non-residen, kadang dikurangi perjanjian pajak. NPWP umumnya diperlukan.

LEASEHOLD

Biaya notaris dan administrasi

Mencakup penyiapan dokumen, verifikasi, dan pendaftaran.

PBB: pajak bumi dan bangunan tahunan

Tahunan. Tarif ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah, maksimal 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) setelah ambang batas bebas pajak.

Pajak penghasilan sewa

Berlaku jika Anda menyewakan vila: pajak final 10% dari sewa bruto untuk wajib pajak Indonesia (lebih dari 183 hari setahun), 20% untuk non-residen, kadang dikurangi perjanjian pajak. NPWP umumnya diperlukan.

Pajak sewa (lease tax)

Pajak penghasilan final (PPh) 10% dari nilai sewa bruto, ditanggung oleh pemberi sewa, yaitu penjual.

Angka-angka ini tidak boleh dianggap final — aturan pajak properti di Indonesia diatur secara regional dan dapat berubah, sehingga ini hanya titik awal diskusi dengan notaris Anda, bukan pengganti konsultasi tersebut.

SETELAH MEMAHAMI CARA KERJANYA —
BERIKUT CARA KAMI MEMBUATNYA LEBIH MUDAH.

MEMBELI VILA DI BALI: SENDIRI VS. BERSAMA TIM PROPERTI

Kebanyakan pembeli menyusun semuanya sendiri dengan agen, notaris, dan manajer properti yang terpisah. Kami membangun satu tim untuk menangani semuanya dari awal hingga akhir.

SENDIRI

Lima vendor berbeda, tanpa satu titik tanggung jawab yang jelas, serta kesenjangan bahasa dan proses di setiap peralihan tahap.

BERSAMA KIBARER

Satu tim mulai dari pencarian hingga pengelolaan — orang yang sama yang menemukan vila Anda adalah yang merawatnya.

MITOS UMUM SEPUTAR MEMBELI PROPERTI DI BALI SEBAGAI WARGA ASING

Beberapa hal penting untuk diluruskan sebelum Anda melangkah lebih jauh.

MITOS

Warga asing sama sekali tidak bisa memiliki properti di Bali.

FAKTA

Hak sewa, Hak Pakai, dan PT PMA semuanya memberikan kontrol yang nyata dan sah secara hukum bagi warga asing.

MITOS

Kesepakatan lisan dengan penjual sudah cukup untuk mengamankan properti.

FAKTA

Tidak ada yang sah sebelum ditandatangani di hadapan notaris.

MITOS

Jika penjual terlihat dapat dipercaya, uji tuntas menjadi tidak wajib.

FAKTA

Sengketa bisa terjadi bahkan dengan penjual yang bermaksud baik — selalu lakukan verifikasi.

MITOS

Hak sewa hanyalah menyewa, bukan investasi sesungguhnya.

FAKTA

Hak sewa dapat dialihkan dan sering kali dijual kembali dengan keuntungan.

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN SEPUTAR MEMBELI VILA DI BALI

Tidak — Anda dapat mengatur walkthrough video dan menandatangani dokumen melalui agen dan notaris Anda. Kunjungan singkat saat akta final disarankan tetapi tidak wajib.
Tidak lewat hak milik (Hak Milik) — itu khusus untuk warga negara Indonesia. Anda dapat menguasai properti dalam jangka panjang melalui leasehold, Hak Pakai, atau perusahaan PT PMA.
Struktur sertifikat berbeda, uji tuntas tanah sangat penting, dan jarang ada satu pihak yang menangani semuanya. Kami mengoordinasikan seluruh proses dari awal hingga akhir.
Beri tahu kami anggaran dan tujuan Anda — kami mencari dan menyeleksi properti off-market serta listing baru sebelum dipublikasikan.
JADWALKAN KONSULTASI GRATIS

Tanpa kewajiban apa pun — kami akan memetakan proses pembelian Anda dalam satu kali panggilan.

Please display the website in portrait mode!