Meskipun berita utama belakangan ini cukup mengkhawatirkan, pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada rencana untuk melarang Airbnb atau platform agen perjalanan daring (OTA) lainnya di Bali. Alih-alih melarang platform, Kementerian Pariwisata kini mengalihkan fokus untuk menertibkan akomodasi ilegal dan tak berizin yang beroperasi di berbagai destinasi utama.

Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari apa yang sebenarnya diatur oleh pemerintah, bagaimana peran platform OTA, dan apa yang harus dilakukan oleh pemilik akomodasi agar tetap bisa beroperasi.


OTA Tetap Menjadi Mitra Strategis

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah mengklarifikasi bahwa Online Travel Agents (OTA)—termasuk Airbnb—tetap menjadi mitra strategis dalam memperkuat ekosistem pariwisata nasional. Laporan yang menyebutkan adanya penangguhan atau pelarangan operasional OTA di Bali dinyatakan tidak akurat dan menyesatkan.

Pemerintah justru mengakui OTA sebagai alat penting untuk:

  • Memperluas jangkauan pasar secara global.

  • Meningkatkan tingkat hunian (okupansi) bagi bisnis yang patuh.

  • Mempromosikan destinasi Indonesia ke audiens internasional.

Arah kebijakannya jelas: platform bukan masalahnya—pelaku usaha yang tidak patuhlah yang menjadi sasaran penertiban.

Sasaran Utama: Akomodasi Tanpa Izin

Prioritas kementerian saat ini adalah mengidentifikasi dan mengatur akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin usaha resmi sebagaimana diatur oleh hukum Indonesia. Vila, guesthouse, dan sewa jangka pendek tanpa izin ini dianggap berisiko terhadap kualitas layanan, keamanan wisatawan, dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sejak Maret 2025, otoritas terkait telah mengidentifikasi banyak akomodasi ilegal di Bali, Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat. Sebagai respon, pemerintah meluncurkan upaya nasional yang berfokus pada:

  1. Pendataan untuk memetakan lanskap penyewaan properti.

  2. Pembinaan dan edukasi bagi para pelaku usaha lokal.

  3. Pengawasan aktif terhadap penyedia akomodasi.

Wajib Perizinan Melalui OSS

Untuk memformalkan upaya ini, Kementerian Pariwisata menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2025, yang mendesak seluruh pelaku usaha akomodasi pariwisata untuk melengkapi perizinan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Inisiatif ini selaras dengan kerangka perizinan berbasis risiko di Indonesia dan bertujuan memastikan bahwa semua bisnis akomodasi memenuhi standar minimum keamanan, profesionalisme, dan kepatuhan pajak (seperti Pajak Hotel & Restoran/PHR 10%).

OTA Wajib Menegakkan Kepatuhan

Menindaklanjuti rapat koordinasi dengan perwakilan OTA pada Oktober 2025, pemerintah secara resmi meminta platform untuk memastikan bahwa semua akomodasi yang terdaftar memiliki izin yang sah.

Batas Waktu Krusial: 31 Maret 2026

Tenggat waktu telah ditetapkan: paling lambat 31 Maret 2026, seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform OTA wajib memiliki izin usaha yang valid (seperti NIB dengan kode KBLI 55193 untuk vila). Properti yang tidak patuh akan dihapus (delisted) dari platform OTA.

Pentingnya Perizinan Lebih dari Sekadar Dokumen

Kementerian menekankan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas administratif. Akomodasi berizin berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak nasional, yang pada gilirannya mendukung layanan publik dan infrastruktur pariwisata.

Gubernur Bali, Wayan Koster, sebelumnya mencatat bahwa pertumbuhan vila tak terdaftar yang sangat cepat telah melemahkan kemampuan pemerintah untuk memungut pajak—terutama saat kunjungan wisatawan meningkat namun pendapatan pajak hotel justru stagnan.

Apa Artinya Bagi Industri Pariwisata Bali?

Tidak ada larangan Airbnb—namun ada pengetatan pengawasan. Masa depan pariwisata Bali bergerak menuju regulasi yang lebih kuat, transparansi, dan akuntabilitas, terutama di pasar sewa jangka pendek.

Bagi pemilik akomodasi, pesannya sederhana: urus izinnya atau dihapus dari daftar.

Jika Anda mengoperasikan, berinvestasi, atau berencana membangun akomodasi di Bali, kepatuhan bukan lagi pilihan—ini adalah syarat mutlak untuk tetap kompetitif di era pariwisata baru Indonesia.