Investissement Villa Bali
Oct 28, 2025
indonesia turunkan modal disetor minimum menjadi rp 2,5 miliar untuk perusahaan asing pada 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi menurunkan persyaratan modal disetor minimum bagi perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar (sekitar USD 160.000). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investor asing dengan mempermudah dan menurunkan biaya pendirian perusahaan di Indonesia.
Ketentuan Baru Modal Disetor untuk Perusahaan Asing
Melalui aturan baru ini, investor asing kini dapat mendirikan PT PMA dengan modal disetor awal yang lebih rendah, sambil tetap memenuhi standar komitmen bisnis yang serius di Indonesia.
Modal disetor (paid-up capital): dana yang benar-benar disetorkan oleh pemegang saham saat pendirian perusahaan, sekarang ditetapkan minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Rencana investasi (investment plan): total nilai proyek yang dilaporkan melalui sistem OSS-RBA, yang tetap minimum Rp 10 miliar untuk setiap bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Perbedaan ini memberi investor lebih banyak fleksibilitas — mereka dapat memulai operasional dengan dana awal yang lebih kecil sambil tetap memenuhi komitmen investasi jangka panjang.
Rencana Investasi Minimum dan Jenis Pengeluaran yang Diperbolehkan

Nilai rencana investasi minimum tetap sebesar Rp 10 miliar per KBLI. Komponen yang dapat dihitung sebagai investasi meliputi mesin, kendaraan, studi kelayakan, perizinan, dan modal kerja.
Tanah dan bangunan tidak termasuk dalam perhitungan investasi, kecuali untuk sektor properti, akomodasi, pertanian, atau perikanan, di mana aset tersebut digunakan langsung untuk kegiatan usaha.
Sektor-sektor tertentu tetap memiliki standar modal yang lebih tinggi:
Kepatuhan dan Pengawasan Melalui OSS-RBA
Aturan baru ini berlaku hanya untuk PT PMA yang baru didirikan. Perusahaan yang sudah berdiri dengan aturan lama tidak wajib menyesuaikan modal setorannya.
Modal disetor wajib disimpan di rekening perusahaan selama minimal 12 bulan, kecuali digunakan untuk keperluan operasional atau investasi yang sah.
Kepatuhan akan diawasi melalui platform OSS-RBA dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala.
Dampak Peraturan Ini bagi Investor Baru

Penurunan modal disetor ini secara signifikan menurunkan hambatan awal bagi investor asing, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) maupun startup yang ingin masuk ke pasar Indonesia.
Langkah ini juga menyelaraskan kerangka investasi Indonesia dengan standar kawasan ASEAN, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi asing langsung (FDI) yang berkelanjutan.
Alasan Indonesia Menyesuaikan Ketentuan Modal
Pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan kemudahan akses dengan kredibilitas ekonomi. Dengan menurunkan modal disetor tetapi tetap mempertahankan rencana investasi minimum Rp 10 miliar, Indonesia mendorong partisipasi investor yang lebih beragam tanpa mengurangi skala proyek yang diharapkan.
Kebijakan ini membuka peluang bagi investor yang sebelumnya menganggap modal Rp 10 miliar terlalu tinggi — termasuk di sektor manufaktur, layanan digital, konsultasi, dan industri kreatif — untuk memulai usaha di bawah kerangka yang lebih inklusif dan kompetitif.