Visa bisnis Indonesia diberikan oleh Kedutaan Besar Indonesia kepada pemohon yang mengunjungi Indonesia untuk kegiatan bisnis normal (termasuk menghadiri konferensi/seminar) yang tidak melibatkan pekerjaan atau menerima pembayaran apa pun selama berada di Indonesia.

Terdapat dua jenis visa bisnis Indonesia yang tersedia:

1. Visa Bisnis Sekali Masuk - Masa tinggal maksimal 60 hari.

Perpanjangan dapat diajukan dan diperoleh di Indonesia dari Otoritas Imigrasi.

2. Visa Bisnis Beberapa Kali Masuk - Berlaku hingga 12 (dua belas) bulan.

Dikeluarkan atas otorisasi Kantor Imigrasi di Indonesia. Disarankan agar rekan pemohon di Indonesia mengajukan permohonan secara lokal atas namanya. Berdasarkan persetujuan tertulis dari Otoritas Imigrasi, pemohon kemudian akan mengajukan permohonan penerbitan visa dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Semua visa bisnis Indonesia harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan. Ini adalah periode di mana Anda harus menggunakan visa untuk memasuki Indonesia sebelum masa berlakunya habis, seperti yang tertera pada Tanggal Kedaluwarsa. Biasanya, visa ini diterbitkan dalam waktu tiga hingga enam hari kerja sejak diterimanya permohonan, dengan syarat semua dokumen lengkap.