Sementara pemerintah 
sedang menyiapkan tagihan pajak penghasilan, seorang pakar  telah 
menyarankan agar pajak dari kegiatan e-commerce harus dikurangkan di 
gerbang pembayaran untuk menjamin keadilan baik bagi pemerintah maupun 
pelaku bisnis.
Dalam tagihan saat ini, yang
 sedang dibahas oleh pemerintah, transaksi e-commerce harus dilaporkan 
sehingga pemerintah bisa menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dari
 transaksi.
Namun, direktur eksekutif 
Analisis Kependudukan Perpajakan Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo 
mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah tidak dapat mengumpulkan 
pajak berdasarkan transaksi yang telah dilakukan karena tidak semua 
transaksi diakhiri dengan pembayaran.
Baca selengkap nya di www.thejakartapost.com