Wisatawan dan pengunjung jangka panjang di kawasan Canggu, Bali diimbau untuk selalu membawa paspor dan visa yang masih berlaku, karena tim imigrasi mulai melakukan pemeriksaan mendadak secara rutin di kawasan wisata tersibuk di pulau ini.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menurunkan petugas ke berbagai destinasi populer seperti Canggu, Seminyak, Legian, dan Ubud untuk memastikan para wisatawan asing mematuhi aturan visa dan tidak melakukan kegiatan ilegal.
Canggu Jadi Sorotan
Canggu, salah satu kawasan wisata paling diminati di Bali, juga menjadi titik panas pelanggaran visa dan perilaku melanggar hukum. Selama beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah menemukan kasus terkait bisnis ilegal, bekerja tanpa izin menggunakan visa turis, penipuan properti, pencurian, hingga jaringan narkoba internasional.
Setelah meningkatnya kasus semacam itu awal tahun ini, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengumumkan penurunan tim khusus yang beranggotakan 100 petugas untuk berpatroli di kawasan wisata utama Bali.
Sejak itu, tim patroli terlihat di Sanur, Legian, Seminyak, Ubud, dan Canggu, serta dijadwalkan melakukan patroli tambahan di Nusa Dua, Benoa, Kuta, dan kawasan Uluwatu-Ungasan.
Patroli Acak dan Berkelanjutan
Menurut Yusman, petugas patroli mengikuti rute tertentu di area dengan aktivitas wisata tinggi dan potensi pelanggaran imigrasi. Namun, jadwal patroli dibuat acak agar tidak mudah diprediksi.
Dalam pemeriksaan terbaru di Canggu, wisatawan dihampiri oleh petugas berseragam di jalan dan diminta menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal mereka. Imigrasi menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara acak untuk memastikan aktivitas para pengunjung sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Sebuah unggahan resmi di akun Instagram Imigrasi Indonesia menyebutkan:
“Patroli rutin Imigrasi dilakukan di area utama Bali, termasuk Canggu. Petugas melakukan pemeriksaan acak untuk memastikan kegiatan sesuai izin tinggal. Bersama-sama kita jaga Bali agar tetap aman untuk semua.”

Upaya Pengawasan yang Lebih Luas
Patroli di Canggu kali ini dilakukan beberapa hari setelah petugas Imigrasi Denpasar mengadakan inspeksi di Desa Sayan, dekat Ubud — salah satu area favorit bagi warga asing yang tinggal lama di Bali. Bekerja sama dengan aparat desa setempat, tim imigrasi memeriksa tempat tinggal sebagai bagian dari program pemantauan dan penertiban pergerakan warga negara asing.
Hingga saat ini, pihak imigrasi belum mengumumkan adanya temuan besar atau pelanggaran dari patroli terbaru tersebut. Namun, mereka terus mengingatkan pengunjung tentang alasan paling umum yang menyebabkan warga asing ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim):
Tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah
Tidak memiliki dokumen perjalanan yang berlaku, seperti paspor
Menunggu deportasi setelah dinyatakan melanggar hukum Indonesia
Izin tinggal dicabut karena mengganggu ketertiban atau keamanan umum
Hal yang Perlu Diketahui Pengunjung
Wisatawan dan warga asing yang tinggal lama di Bali disarankan untuk mengikuti kanal resmi Imigrasi Indonesia, yang rutin membagikan pembaruan dan panduan agar tetap patuh hukum. Selalu membawa identitas dan dokumen resmi yang masih berlaku — terutama di kawasan wisata seperti Canggu — akan membantu menghindari masalah selama pemeriksaan mendadak.