PANDUAN UNTUK PEMBELI ASING

CARA MEMBELI VILA DI BALI
UNTUK WARGA ASING

Struktur kepemilikan, proses hukum, biaya properti, dan pertimbangan penting — semua yang perlu diketahui pembeli asing sebelum memutuskan membeli vila di Bali.

PERTANYAAN NOMOR 1 PEMBELI

BISAKAH ORANG ASING MEMILIKI PROPERTI DI BALI?

Jawaban singkat: bisa — hanya saja bukan lewat hak milik penuh. Hukum Indonesia mencadangkan kepemilikan penuh (Hak Milik) untuk warga negara Indonesia. Namun orang asing secara sah dan rutin menguasai properti di Bali melalui leasehold (hak sewa), Hak Pakai, atau perusahaan PT PMA — semua dijelaskan di bawah.

Orang asing tidak bisa memegang hak milik — tetapi struktur ini membuat kepemilikan menjadi mungkin.

Vila Hak Milik di Bali

Sertifikat terkuat di Indonesia — khusus untuk warga negara. Tidak tersedia untuk orang asing.

Vila Leasehold di Bali (Hak Sewa)

Sewa dengan jangka waktu tetap, biasanya 25–30 tahun dan dapat diperpanjang. Bisa diperjualbelikan, dan merupakan jalur paling umum bagi orang asing untuk membeli properti di Bali.

Hak Pakai untuk Pembeli Asing

Hak pakai tanah terdaftar, hingga 30 tahun, jika Anda memenuhi persyaratan domisili.

PT PMA (Perusahaan Asing) untuk Investasi Properti di Bali

Perusahaan milik asing yang memegang hak atas tanah atas nama sendiri. Terbaik untuk operasi komersial atau sewa.

Tidak ada satu struktur "terbaik" — semuanya tergantung tujuan Anda. Dapatkan nasihat hukum sebelum berkomitmen.

APA YANG AKAN TERJADI

CARA MEMBELI VILA DI BALI: PROSES LANGKAH DEMI LANGKAH

1

Tentukan apa yang Anda cari

Anggaran, lokasi, dan apakah itu rumah pribadi, investasi, atau keduanya — ini menentukan setiap keputusan berikutnya. Lihat vila untuk dijual atau tanah untuk dijual untuk merasakan pilihan yang ada.

2

Buat Akun dan Simpan Vila Pilihan

Begitu ada yang menarik perhatian Anda, buat akun untuk menyimpannya ke wishlist — berguna saat Anda membandingkan beberapa vila sekaligus.

3

Jadwalkan Kunjungan Vila di Bali

Lihat properti secara langsung atau atur walkthrough video jika Anda belum berada di Bali. Ini juga saat Anda mulai bekerja sama dengan agen untuk langkah berikutnya.

4

Uji Tuntas Sebelum Membeli

Sebelum uang benar-benar berpindah tangan, properti diperiksa: apakah penjual benar-benar pemiliknya, apakah tidak ada utang yang menempel, apakah lahan sesuai dengan peruntukan yang Anda inginkan, dan apakah batas fisik sesuai dokumen. Mengabaikan ini adalah cara orang kehilangan uang dalam transaksi properti, di mana pun di dunia.

5

Tandatangani PPJB dan Bayar Uang Muka

PPJB adalah perjanjian pendahuluan yang mengunci harga dan ketentuan. Bersamaan dengan itu, Anda membayar uang muka — biasanya 5 hingga 10% — untuk mengamankan properti dari pasar sementara dokumen lainnya disiapkan.

6

Siapkan Struktur Kepemilikan Anda

Leasehold, Hak Pakai, atau PT PMA — jalur mana pun yang sesuai tujuan Anda (lihat jenis kepemilikan di atas) diatur secara resmi di sini, kadang dengan langkah pendaftaran tambahan.

7

Tandatangani Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan Notaris

AJB adalah akta jual beli final. Ditandatangani di hadapan notaris — pejabat netral dan berlisensi yang menyiapkan serta menyaksikan peralihan untuk kedua belah pihak, bukan pengacara pribadi yang mewakili satu pihak saja.

8

Daftarkan Peralihan Hak

Notaris mendaftarkan hak baru ke kantor pertanahan, yang secara resmi menempatkan properti atas nama Anda, perusahaan Anda, atau perjanjian sewa Anda — sesuai struktur yang Anda pilih.

9

Ambil Alih Properti

Itu milik Anda — huni, sewakan, atau renovasi.

Biasanya beberapa minggu hingga beberapa bulan, dari awal hingga selesai — lebih lama jika perusahaan atau struktur baru perlu didirikan lebih dulu.

ANGGARAN

BERAPA BIAYA MEMBELI VILA DI BALI?

Selain harga pembelian, siapkan anggaran untuk ini — konfirmasikan angka pastinya dengan notaris.

BPHTB — Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pembeli membayar hingga 5% dari nilai transaksi. Biasanya tidak berlaku untuk leasehold.

Biaya Notaris dan Administrasi

Mencakup penyiapan dokumen, verifikasi, dan pendaftaran.

PBB — Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan

Tahunan, sekitar 0,1–0,5% dari nilai jual objek pajak.

PPh — Pajak Penghasilan atas Penjualan

Dibayar oleh penjual — sekitar 2,5% dari nilai penjualan.

Pajak Penghasilan Sewa

Berlaku jika Anda menyewakan vila, tergantung status domisili Anda. Anda biasanya perlu NPWP (nomor pajak Indonesia) untuk mendaftar.

Tidak satu pun angka ini boleh dianggap final — aturan pajak properti Indonesia dikelola secara regional dan bisa berubah, jadi ini adalah titik awal untuk diskusi dengan notaris Anda, bukan penggantinya.

SEKARANG ANDA TAHU CARANYA —
INILAH CARA KAMI MEMUDAHKANNYA.

MEMBELI VILA DI BALI: SENDIRI VS. BERSAMA TIM PROPERTI

Sebagian besar pembeli menyusunnya dengan agen terpisah, notaris terpisah, dan pengelola properti terpisah. Kami membangun satu tim untuk menangani semuanya dari awal hingga akhir.

SENDIRI

Lima vendor berbeda, tanpa satu titik akuntabilitas, celah bahasa dan proses di setiap peralihan.

DENGAN KIBARER

Satu tim dari pencarian hingga pengelolaan — orang yang sama yang menemukan vila Anda adalah yang merawatnya.

MITOS SEPUTAR MEMBELI PROPERTI DI BALI SEBAGAI ORANG ASING

Beberapa hal yang perlu diluruskan sebelum Anda melangkah lebih jauh.

MITOS

Orang asing sama sekali tidak bisa memiliki properti di Bali.

FAKTA

Leasehold, Hak Pakai, dan PT PMA semuanya memberikan kendali nyata dan legal bagi orang asing.

MITOS

Kesepakatan jabat tangan dengan penjual sudah cukup untuk mengamankan properti.

FAKTA

Tidak ada yang aman sampai ditandatangani di hadapan notaris.

MITOS

Jika penjual terlihat dapat dipercaya, uji tuntas menjadi opsional.

FAKTA

Sengketa bisa terjadi bahkan dengan penjual yang berniat baik — selalu verifikasi.

MITOS

Leasehold hanyalah sewa, bukan investasi sungguhan.

FAKTA

Hak leasehold bisa diperjualbelikan dan sering dijual kembali dengan untung.

PERTANYAAN UMUM TENTANG MEMBELI VILA DI BALI

Tidak — Anda dapat mengatur walkthrough video dan menandatangani dokumen melalui agen dan notaris Anda. Kunjungan singkat saat akta final disarankan tetapi tidak wajib.
Tidak lewat hak milik (Hak Milik) — itu khusus untuk warga negara Indonesia. Anda dapat menguasai properti dalam jangka panjang melalui leasehold, Hak Pakai, atau perusahaan PT PMA.
Struktur sertifikat berbeda, uji tuntas tanah sangat penting, dan jarang ada satu pihak yang menangani semuanya. Kami mengoordinasikan seluruh proses dari awal hingga akhir.
Beri tahu kami anggaran dan tujuan Anda — kami mencari dan menyeleksi properti off-market serta listing baru sebelum dipublikasikan.
Pesan Konsultasi Gratis

Tanpa kewajiban — kami akan memetakan proses pembelian Anda dalam satu panggilan.

Please display the website in portrait mode!