Di Kabupaten Jembrana Bali, tiga orang ditangkap karena diduga memalsukan data COVID-19 ketika pihak berwenang memperketat langkah-langkah keamanan selama pelarangan mudik Idul Fitri yang sedang berlangsung.

Petugas curiga setelah pengemudi mobil pribadi menunjukkan beberapa hasil tes COVID-19 negatif untuk penumpangnya di pos pemeriksaan di Gilimanuk, Jembrana, pada Minggu, menurut Kapolres Jembrana I Ketut Gede Adi Wibawa.

Saat diperiksa, pengemudi yang dikenal dengan inisial AS itu mengaku telah menyiapkan hasil palsu tersebut untuk penumpangnya dan menyerahkan dua orang lainnya, yang diidentifikasi sebagai KA dan RHH, yang terlibat dalam operasi ilegal tersebut.

RHH, yang bertugas menciptakan hasil palsu, menyatakan bahwa dalam lima bulan sebelumnya ia telah berkali-kali memalsukan dokumen perjalanan yang layak. Hasilnya masing-masing dijual dengan harga sekitar Rp50.000 (US $ 3,52).

Ketiga pelaku tersebut disebut-sebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, namun semuanya berdomisili di Provinsi Bali. Mereka didakwa melanggar pasal-pasal hukum pidana (KUHP) yang berpotensi dipenjara enam tahun.

Tahun lalu, kelompok terpisah ditangkap karena pelanggaran terkait, di mana penumpang dari Pelabuhan Gilimanuk menggunakan sertifikat kesehatan palsu untuk menyeberang ke pulau Jawa.