aplikasi untuk visa terbuka untuk indonesia, pemegang yang ada dapat masuk sebagai kemudahan pembatasan perjalanan

Kategori : Adventure | Di buat pada Sep 18, 2021

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melonggarkan pembatasan kedatangan asing di Indonesia, memungkinkan pembukaan kembali aplikasi visa lepas pantai serta masuk ke negara itu bagi pemegang izin yang ada.

Permenkumham (Peraturan Menteri) No. 34/2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal selama epidemi, yang menggantikan versi sebelumnya dengan pencabutan substansial dan pelonggaran pembatasan, dirilis kemarin oleh kementerian, yang mengawasi hal-hal terkait keimigrasian di negara itu.

Pada puncak gelombang kedua COVID-19 yang menghancurkan negara itu pada bulan Juli, kementerian mengeluarkan Permenkumham No. 27/2021, yang membatasi daftar pengecualian larangan kedatangan asing bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal dan dinas diplomatik. izin tinggal, pemegang izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap, dan orang asing atas izin tinggal sementara.

“Permenkumham No. 34/2021 membuka kembali pintu masuk ke Indonesia bagi orang asing yang memiliki visa kunjungan dan visa tinggal sementara yang masih berlaku,” kata Arya Pradhana Anggakara, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam rilis berita.

Sementara pemberian visa kunjungan dan visa kunjungan gratis tetap dihentikan, seperti yang telah dilakukan selama pandemi, orang asing tanpa visa atau izin tinggal yang valid sekarang dapat mengajukan permohonan secara elektronik dari luar negeri. Aplikasi visa dan aplikasi izin kerja keduanya dapat diajukan melalui situs web ini.

“Harus digarisbawahi bahwa pemohon visa harus memenuhi syarat tambahan. Diantaranya adalah verifikasi vaksinasi lengkap COVID-19, surat pernyataan kesiapan mengikuti prosedur kesehatan Indonesia, dan bukti asuransi kesehatan dan perjalanan. Jika orang asing tidak memiliki asuransi kesehatan, mereka harus siap membayar sendiri biaya pengobatannya jika terkena COVID-19 di Indonesia, menurut Angga.

Di bawah undang-undang baru, pemerintah dapat memilih untuk menolak masuknya pelancong dari negara-negara dengan transmisi COVID-19 yang tinggi secara teratur.


Please display the website in portrait mode!