Ketika pemerintah menetapkan aturan untuk tetap mengenakan masker saat Anda keluar, intinya adalah mengenakannya dengan benar agar Anda dapat melindungi diri Anda dan orang lain dari penyebaran infeksi virus corona. Pihak berwenang di Bali masih menangkap ratusan orang karena tidak mengikuti aturan wajib topeng.

Polres Badung telah mengkonfirmasi menangani lebih dari ratusan pelanggar masker dalam dua minggu terakhir, mayoritas dari mereka adalah mereka yang memakai masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar.

“Secara umum, masyarakat sudah mentaati aturan wajib masker sebagai bagian dari protokol kesehatan… tapi setiap hari selalu ada orang yang tidak memakai masker, ada yang berguna tapi tidak menggunakannya, atau menggunakan masker secara tidak benar,” I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Ketua Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) di Badung, mengatakan hari ini.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan dua kali sehari oleh petugas dari Satpol PP Badung. 316 orang telah ditangkap dan diberi peringatan hingga 17 September sementara 28 didenda karena tidak memakai masker sama sekali.

Individu tanpa masker di luar rumah mereka akan dikenakan denda Rp100.000 (US $ 6,77) di Bali, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan pada bulan Agustus, yang pemberlakuannya dimulai awal bulan ini.

Di Badung, pihak berwenang memfokuskan inspeksi mereka pada "zona merah", atau area berisiko tinggi.

Sebanyak 35 Orang Asing telah ditangkap sejauh ini karena melanggar aturan topeng, hanya empat dari mereka yang didenda karena tidak memakai topeng sama sekali. Mayoritas wisatawan tertangkap di kawasan wisata seperti pantai Pererenan.