deportasi karena melanggar protokol kesehatan di bali

Kategori : Adventure | Di buat pada Jan 25, 2021

Setelah meningkatnya jumlah pelanggaran orang asing yang dilaporkan menolak untuk mengikuti protokol kesehatan virus corona sejak beberapa bulan terakhir, Imigrasi memperingatkan bahwa pengunjung dapat dideportasi jika mereka tidak menanggapi protokol kesehatan secara serius.

Eko Budianto, yang mengepalai departemen imigrasi di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengatakan pihak berwenang telah mencatat data orang asing yang ditangkap tanpa masker atau melanggar protokol kesehatan lain di provinsi tersebut.

“Jadi jika mereka terus melanggar aturan, tidak menutup kemungkinan kita menindaklanjuti hal itu dengan mendeportasi mereka,” kata Eko kemarin, seperti dikutip Detik.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang keimigrasian Indonesia tahun 2011, pejabat imigrasi berhak untuk menerapkan Undang-undang Administratif dari Keimigrasian jika dinilai warga negara asing melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keselamatan dan ketertiban umum atau sedang

tidak menghormati dan tidak mematuhi hukum. Tindakan ini termasuk pembatalan izin tinggal dan deportasi, antara lain.

“Ketika mereka melanggar [protokol kesehatan], jelas mereka melanggar hukum, kami dapat mengirim mereka pulang atau mendeportasi mereka,” tambah Eko.

Undang-undang penegakan wajib topeng dipaksa pada bulan September untuk mengendalikan penyebaran virus korona yang juga dikenakan kepada pelanggar baik denda Rp100.000 (US $ 7,11) atau sanksi sosial jika mereka tertangkap tanpa masker di depan umum. Otoritas Badung juga membagikan statistik baru-baru ini yang menunjukkan bahwa 80% pelanggar adalah warga negara asing.

Pada bulan Januari, antara 11-18 71 dari 74 pelanggar adalah warga negara asing juga.

Wayan Koster, Gubernur Bali juga mengumumkan bahwa siapa pun yang tidak memakai topeng akan ditolak masuk ke tempat wisata, restoran, dan pusat perbelanjaan. karena para pejabat sedang mencari kemungkinan untuk menghukum warga negara asing dengan denda yang lebih tinggi jika mereka ditangkap tanpa masker.


Please display the website in portrait mode!