deportasi segera bagi orang asing yang melanggar aturan ppkm darurat - pejabat bali

Kategori : Adventure | Di buat pada Jul 05, 2021

Pada saat darurat, pejabat di Bali mungkin akhirnya meninggalkan pedoman orang baik mereka, dengan warga negara asing sekarang dapat dideportasi dengan cepat jika mereka ditemukan melanggar peraturan kesehatan di pulau itu.

“Kita tegaskan kepada WNA yang ada di Bali, jika melanggar aturan yang ada akan kita deportasi,” kata Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, kemarin.

Deklarasi itu muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan pembatasan paling keras di negara itu selama epidemi, yang disebut Pemberlakuan Darurat Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM Darurat atau PPKM Darurat dalam bahasa Indonesia). Sementara PPKM Darurat dijadwalkan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli, pejabat Bali telah menyatakan bahwa itu sudah dimulai di provinsi tersebut.

“Sebelumnya kami cukup lunak, tapi kali ini kami tidak lunak karena ini darurat,” jelas Jamaruli.

Jamaruli menyatakan, pejabat hanya menegakkan Pasal 75 UU Keimigrasian 2011. Menurut pasal tersebut, setiap kegiatan yang dinilai berbahaya dan diduga demikian, serta yang tidak menghormati atau melanggar peraturan yang berlaku, dapat mengakibatkan pengusiran. dari seorang warga negara asing.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dapat berupa tidak memakai masker di tempat umum dan mengadakan acara-acara keramaian. Lebih lanjut Jamaruli menyatakan bahwa denda Rp1 juta (US$68,71) untuk individu yang tidak memakai masker selama PPKM Darurat tidak lagi relevan karena Bali dan seluruh Indonesia berada di tengah keadaan darurat.


Please display the website in portrait mode!