Pemerintah Indonesia telah memperpanjang masa karantina untuk kedatangan internasional menjadi 7 hari untuk mencegah penularan varian baru Omicron Covid-19.
Pemerintah pusat melalui koordinator Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merevisi kebijakan persyaratan masuk dengan memperpanjang masa karantina bagi pemudik internasional menjadi tujuh hari. Perpanjangan karantina ini ditambahkan sebagai langkah preventif untuk menghentikan penyebaran varian baru Covid-19 yang disebut Omicron. Menurut penelitian pendahuluan, varian baru yang baru-baru ini ditemukan di Afrika Selatan dan sekarang di seluruh dunia bisa lebih mudah menular dan menghindari vaksin.
Berawal dari karantina 3 hari yang diterapkan sebelumnya, Luhut telah memperpanjang masa karantina menjadi 7 hari untuk pelancong internasional dan warga negara Indonesia yang baru saja bepergian dari negara lain di luar Indonesia. Wisatawan yang baru saja bepergian dari 11 negara yang berisiko tinggi tertular varian Omicron seperti Hong Kong, Afrika Selatan, Malawi, Angola, Namibia, Botswana, Eswatini, Mozambik, Zimbabwe, dan Lesotho kini harus menjalani 14 karantina. hari setelah kedatangan.
Presiden Asosiasi Hotel dan Restoran Badung IGN Rai Suryawijaya mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk mengantisipasi gelombang ketiga penularan Covid-19 di Bali. “Kita dapat memahami sepenuhnya bahwa varian baru Covid-19 ini telah menjadi gelombang ketiga penularan Covid-19 di beberapa negara Eropa dan di Israel. kata Suryawijaya, Senin (29/11).
Namun, dia mengatakan kebijakan baru tersebut akan semakin mempengaruhi sektor pariwisata di Bali. Bali juga menghadapi penguncian sebagian untuk liburan, dan bisnis pariwisata akan dikenakan tindakan yang lebih ketat dan beroperasi dengan lebih banyak pembatasan.
"Harus saya akui ini akan berdampak pada industri pariwisata kita karena orang menjadi lebih enggan untuk bepergian, tetapi kita mungkin masih memiliki turis domestik yang datang pada bulan Desember." pungkas Suryawijaya.