pengunjung asing yang diizinkan oleh pemerintah untuk bepergian di luar zona hijau yang ditetapkan di bali

Kategori : Adventure | Di buat pada Oct 22, 2021

Badan Pariwisata Bali telah menyatakan bahwa pengunjung internasional sekarang diizinkan untuk melakukan perjalanan di luar tiga wilayah zona hijau yang ditunjuk Bali.

Menyusul pembukaan kembali koridor perjalanan internasional bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara baru-baru ini dalam rangka menghidupkan kembali krisis ekonomi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa memastikan pengunjung yang dinyatakan negatif Covid-19 dapat mengunjungi daerah-daerah di Bali. pulau selain dari tiga kawasan zona hijau yang ditetapkan yaitu Nusa Dua, Sanur, dan Ubud.

Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan semua langkah-langkah keamanan yang telah diberlakukan, serta kriteria masuk perbatasan internasional yang ketat bagi para pelancong. “Setelah 5 hari karantina, setiap turis harus melewati beberapa langkah penyaringan, termasuk membuat dokumentasi vaksinasi Covid-19 dan membuktikan negatif dengan tes PCR.” Jadi cukup untuk menjaga mereka dari Covid-19 selama liburan," kata Astawa, Selasa (12/10).

Sementara itu, pejabat pemerintah telah menempatkan ribuan kode QR PeduliLindungi di seluruh lokasi wisata pulau itu. Tempat wisata seperti tempat wisata, hotel, mal ritel, dan kafe agar tidak mencapai kapasitas dan menyebabkan keramaian saat dibuka. "7.000 dari 10.000 kode QR PeduliLindungi yang kami rencanakan untuk disebar di semua lokasi wisata sudah terpasang." Jadi, dalam waktu dekat, wisatawan bisa menggunakan aplikasi tracing PeduliLindungi sebelum mendekati lokasi tersebut," tutup Astawa.


Please display the website in portrait mode!