peraturan baru membawa uang keluar - masuk indonesia

Kategori : Adventure | Di buat pada May 16, 2017

Mulai tanggal 5 maret 2018,warga negara Indonesia dan juga orang asing perlu lebih berhati hati saat membawa uang tunai berdenominasi asing ke Indonesia.Peraturan Bank Indonesia yang baru menetapkan plafon Rp 1 miliar (sekitar USD $ 75.000) untuk jumlah uang tunai asing yang dapat dibawa oleh individu ke Indonesia.

Peraturan baru bank sentral negara tersebut (Bank Indonesia) hanya memungkinkan bank dan pemegang valuta asing berlisensi untuk menghasilkan uang kertas asing senilai lebih dari Rp 1 miliar.Jika seseorang membawa setara lebih dari Rp 1 miliar ke Indonesia,maka costum akan memiliki kekuatan untuk menyita uangnya.

Saat ini,tidak ada plafon jumlah uang kertas yang dibawa ke Indonesia walaupun pihak berwenang memerlukan uang tunai senilai lebih dari Rp 100 juta (sekitar USD $ 7.500) untuk diumumkan saat tiba di Indonesia.

Peraturan baru ini juga dirancang oleh Bank Indonesia untuk memiliki pegangan yang kuat pada sisi penawaran uang dalam denominasi mata uang asing dalam negeri,sehingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca selengkapnya diĀ www.indonesia-investments.com

Please display the website in portrait mode!