Salah satu hal menarik tentang kehidupan di Indonesia adalah bahwa peraturan dan regulasinya sering berubah. Di Kibarer Property, kami selalu berusaha sebaik mungkin untuk memberikan informasi terbaru kepada para pelanggan kami mengenai proses, regulasi, dan terutama hal-hal yang berkaitan dengan visa dan imigrasi.

Oleh karena itu, kami ingin memberi tahu para pembaca bahwa telah ada peraturan baru mengenai prosedur permohonan dan penerbitan Visa on Arrival (VoA), Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang baru saja berlaku. Peraturan baru ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mulai berlaku sejak akhir tahun 2016.

PENTING: Dapatkan jawaban cepat sesuai kasus Anda melalui layanan personalisasi kami: hubungi Layanan Concierge Kibarer dan dapatkan jawaban hanya dalam 5 menit.

Oleh sebab itu, kami menghadirkan pembaruan terbaru mengenai peraturan baru seputar permohonan visa dan penerbitannya saat kedatangan (VoA), Visa Kunjungan, serta VITAS (visa tinggal terbatas). Perubahan baru ini telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM dan mulai berlaku sejak akhir 2016.

VOA Visa stamp
Indonesian VOA Stamp

Umumnya

Indonesia sudah sangat memudahkan wisatawan melalui program bebas visa. Namun, imigrasi menghadapi tekanan politik yang cukup besar dalam mengontrol dan memantau orang asing serta ekspatriat yang tinggal di Indonesia. Peraturan baru ini merupakan langkah penting ke arah tersebut.

Berikut kami rangkum poin-poin utama dari peraturan baru ini.

Umum

  • Seseorang hanya dapat memiliki satu visa yang masih berlaku pada satu waktu.
    Sebelumnya, ada pertanyaan apakah pemegang Visa Kunjungan bisa juga mengajukan Visa on Arrival (VoA) saat masuk Indonesia untuk menyimpan visa kunjungannya untuk kunjungan berikutnya. Jawabannya sekarang jelas: TIDAK.

  • Setiap visa yang dikeluarkan harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.

  • Jika permohonan visa ditolak, pemohon akan diberi tahu, tetapi alasan penolakan tidak akan diberikan kepada pemohon maupun sponsornya. Ini adalah salah satu perubahan terbesar.

  • Visa dapat dibatalkan karena berbagai alasan, termasuk permintaan sponsor. Pemegang visa akan diberi tahu mengenai pembatalan tanpa rincian alasan. Namun, jika orang asing memenuhi syarat untuk VoA atau bebas visa, visa dapat diberikan di pelabuhan masuk sebagai pengganti visa yang dibatalkan.

Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan (sebelumnya Visa Sosial Budaya)

  • Tidak ada persyaratan dana minimum untuk menutupi biaya sehari-hari bagi pemohon VoA.

  • Pemohon Visa Kunjungan Sekali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan harus membuktikan bahwa mereka memiliki minimal USD 1.500 untuk biaya hidup selama di Indonesia.

  • Pemohon Visa Kunjungan (VoA, sekali perjalanan, atau beberapa kali perjalanan) wajib menyediakan tiket pulang atau tiket menuju negara tujuan berikutnya.

  • Paspor pemohon harus berlaku minimal 6 bulan untuk mengajukan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (Visa Kunjungan Sekali Perjalanan).

  • Paspor pemohon harus berlaku minimal 6 tahun untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan).

  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang baru memiliki masa berlaku 5 tahun, dengan syarat setiap kunjungan tidak lebih dari 60 hari. Sebelumnya, masa berlaku hanya 1 tahun.

  • Anda sekarang dapat mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan untuk berbagai tujuan, termasuk reuni keluarga, perdagangan, pariwisata, atau urusan bisnis dengan perwakilan kantor di Indonesia.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

  • Wisatawan kini dapat memperoleh VITAS untuk 30 hari, 90 hari, 6 bulan, hingga 2 tahun, tergantung kategori pemohon.

  • Persyaratan masa berlaku paspor untuk mengajukan VITAS adalah:

    • 12 bulan untuk VITAS dengan masa tinggal hingga 6 bulan.

    • 18 bulan untuk VITAS dengan masa tinggal 1 tahun.

    • 30 bulan untuk VITAS dengan masa tinggal 2 tahun.

Lainnya

Visa dapat dengan mudah diidentifikasi melalui nomor indeks masing-masing, untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian orang asing di Indonesia. Berikut adalah nomor indeks yang paling umum:

  • B211A: Visa Kunjungan Sekali Perjalanan

  • B211B: Visa Kunjungan Sekali Perjalanan yang memerlukan otorisasi DitJenIm sebelum diterbitkan

  • B211C: Visa Kunjungan Sekali Perjalanan untuk jurnalis

  • B213: VoA

  • D212: Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

  • C312: VITAS untuk TKATenaga Kerja Asing

  • C317: VITAS untuk reuni keluarga

  • C318: VITAS untuk mantan WNI (Warga Negara Indonesia)

  • C319: VITAS untuk pensiun