Jansen Avitus Panjaitan, Kapolres Denpasar, para pemudik yang berniat menentang larangan mudik mendatang akan dikenai sanksi tegas karena mobilitas diperkirakan akan meningkat menjelang hari raya Idul Fitri.
Tradisi mudik tahunan alias mudik bertepatan dengan Idul Fitri, dilarang tahun ini mulai 6 hingga 17 Mei karena pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung, karena para pejabat berharap dapat mengurangi potensi risiko penularan.
Di bawah Undang-Undang Karantina Kesehatan 2018 yang ada, Jansen berbagi bahwa pelancong yang melanggar atau melanggar larangan dapat menghadapi hukuman penjara hingga setahun atau denda Rp 100 Juta (USD 6838).
“Sekarang larangan mudik akan diberlakukan, kita bisa melihatnya dari sisi positif, tidak ada niat lain selain untuk menekan penularan COVID-19 secara bersamaan. Dengan larangan yang akan datang kami juga akan melakukan tindakan pencegahan, ”kata Jansen, mengacu pada upaya mendidik masyarakat umum tentang larangan dan patroli rutin.