Bagaimana jika Anda bisa tinggal secara legal di Bali sambil membayar 0% pajak di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri?
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap tentang cara kerja sistem pajak teritorial Indonesia tahun 2026, siapa yang memenuhi syarat, dan mengapa kebijakan ini menjadi alasan utama para pengusaha, digital nomad, dan pensiunan global memilih Bali sebagai basis mereka.
Memahami Sistem Pajak Teritorial Indonesia
Indonesia menerapkan pendekatan pajak teritorial untuk individu asing tertentu yang memenuhi kualifikasi. Dalam kerangka kerja ini, penghasilan yang bersumber dari luar negeri mungkin tidak dikenakan pajak di Indonesia, asalkan persyaratan regulasi tertentu terpenuhi.
Penjelasan Sederhana:
Sistem strategis ini telah memposisikan Indonesia—khususnya Bali—sebagai salah satu destinasi gaya hidup paling menarik di Asia Tenggara bagi para profesional global yang dinamis.
Dasar Hukum (Konteks 2026)
Lanskap perpajakan Indonesia berkembang signifikan setelah pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada tahun 2026, aturannya sangat jelas:
Aturan 4 Tahun: Warga negara asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri dapat memperoleh perlakuan pajak teritorial atas penghasilan luar negeri untuk periode terbatas—umumnya hingga empat tahun—asalkan mereka memiliki keahlian spesifik atau memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.
Kebijakan ini dirancang untuk menarik talenta bernilai tinggi dan investasi, sekaligus menawarkan masa transisi bagi ekspatriat untuk berintegrasi ke dalam ekonomi lokal.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Manfaat?
Untuk memanfaatkan keuntungan ini, warga asing harus memperhatikan aspek residensi dan imigrasi. Secara umum, Anda dapat memenuhi syarat jika:
Memiliki Izin Tinggal Sah: Memegang KITAS atau KITAP.
Menjadi Residen Pajak: Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
Sumber Penghasilan Internasional: Memperoleh pendapatan dari entitas asing (dividen, bisnis remote, atau investasi luar negeri).
Kepatuhan Pelaporan: Memenuhi semua kewajiban pelaporan pajak tahunan (SPT).
Catatan: Setiap penghasilan yang bersumber dari dalam Indonesia (klien atau bisnis lokal) tetap dikenakan pajak penuh.
Kondisi Penting & Kepatuhan
Meskipun narasi "pajak 0%" sangat menarik, realitanya membutuhkan kepatuhan ketat terhadap hukum Indonesia. Ini bukan zona "bebas pajak", melainkan insentif yang teregulasi.
Persyaratan | Deskripsi |
Asal Dana | Penghasilan harus benar-benar berasal dari aktivitas di luar Indonesia. |
Pelaporan | Pelaporan pajak tahunan (SPT) wajib dilakukan, meskipun kewajiban pajaknya nol. |
Perjanjian DTA | Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara asal dapat memengaruhi kewajiban akhir Anda. |
Remitansi | Aturan spesifik berlaku untuk cara dana distrukturkan atau dibawa masuk ke Indonesia. |
Mengapa Ini Relevan untuk Bali?
Bali bukan lagi sekadar tempat liburan; ini adalah pusat global bagi penduduk yang tidak terikat lokasi. Pendekatan pajak teritorial memperkuat daya tarik pulau ini dengan efisiensi finansial.
Pusat Utama Warga Global di Bali:
Canggu: Jantung kewirausahaan digital.
Ubud: Tempat perlindungan bagi profesional kreatif dan kesehatan.
Uluwatu: Semakin populer bagi investor kelas atas.
Seminyak: Pusat gaya hidup mewah dan kuliner internasional yang mapan.
Di Kibarer Property, kami memantau perubahan regulasi dan ekonomi yang membentuk komunitas internasional di Bali. Baik Anda mencari sewa vila jangka panjang atau mengeksplorasi peluang investasi, kami menghubungkan Anda dengan profesional hukum dan pajak terpercaya untuk memastikan transisi Anda berjalan mulus.
Hubungi Kibarer Property Hari Ini — Dapatkan kejelasan untuk perjalanan relokasi Anda ke Bali.