Seorang pejabat mengkonfirmasi pada hari Selasa bahwa tidak ada orang asing yang dibebaskan dari aturan wajib mengenakan topeng di depan umum. Usai pengumuman wajib topeng di depan umum, pemeriksaan menangkap sebagian besar orang asing di Kuta Utara berkeliaran tanpa topeng.

“Orang-orang sepertinya mengira kami hanya siap memberikan sanksi kepada penduduk lokal… bahwa orang asing mendapat izin masuk gratis,” kata I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Ketua Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Kabupaten Badung.

“Orang-orang beranggapan bahwa kami hanya cukup berani untuk memberikan sanksi kepada masyarakat lokal, tetapi aturan ini berlaku untuk semua orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ada di sini [di Bali].”

Berdasarkan statistik Suryanegara, 80 persen pelanggar yang tertangkap di Desa Pererenan adalah WNA. Sebagian besar dari mereka bersikeras bahwa mereka memakai helm atau berpindah melalui mobil sehingga mereka tidak bersentuhan dengan siapa pun dan tidak membutuhkan topeng.

“Aturannya mengatakan bahwa setiap orang yang berada di luar rumah harus memakai masker. Kalau tidak pakai masker akan dikenakan denda, ”ujarnya.

Sementara statistik tidak menyebutkan jumlah orang hari Senin, Satpol PP Badung mendenda 23 orang di hari pertama.

 tentang aturan wajib topeng pada hari Senin, sementara puluhan pelanggar lainnya diberi peringatan.

Provinsi Bali mulai memberlakukan aturan wajib masker minggu ini, sebagai bagian dari peraturan baru yang dikeluarkan untuk mengendalikan penularan virus corona di pulau itu. Individu tanpa masker di tempat umum akan dikenakan denda Rp100.000 (US $ 6,74).