Membeli atau menyewa properti di Bali bukan sekadar memilih lokasi yang tepat dan menyepakati harga. Sebelum membuat komitmen, penting untuk memahami siapa yang secara hukum memiliki hak atas properti tersebut, bagaimana properti dapat digunakan, dan apakah terdapat masalah yang berpotensi memengaruhi rencana Anda. Proses ini dikenal sebagai due diligence atau uji tuntas properti, yang membantu pembeli dan penyewa mengidentifikasi potensi risiko sebelum menandatangani perjanjian atau melakukan pembayaran.

Apa Itu Due Diligence Properti?

Due diligence properti adalah proses pemeriksaan status hukum, dokumen kepemilikan, peruntukan yang diizinkan, kondisi fisik bangunan, dan ketentuan kontrak sebelum melanjutkan transaksi properti.

Di Bali, pemeriksaan ini sangat penting karena properti dapat ditawarkan melalui berbagai skema kepemilikan dan sewa. Sebagai contoh, sebuah vila yang terlihat sesuai untuk tempat tinggal pribadi belum tentu memiliki izin yang diperlukan untuk kegiatan komersial atau penyewaan akomodasi.

Tujuannya adalah memastikan bahwa kondisi properti dan transaksi yang direncanakan sesuai dengan informasi yang ditawarkan serta kebutuhan penggunaan Anda.

1. Verifikasi Sertifikat Tanah dan Kepemilikan

Salah satu langkah pertama adalah memastikan status hukum properti dan identitas pihak yang berwenang untuk menjual atau menyewakannya.

Mintalah sertifikat tanah yang relevan dan lakukan verifikasi dokumen melalui notaris independen atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai kewenangannya, melalui saluran administrasi pertanahan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut perlu memastikan jenis hak atas tanah, pemegang hak yang terdaftar, dan kesesuaian sertifikat dengan properti yang ditawarkan.

Penting juga untuk memastikan bahwa pihak yang menandatangani perjanjian memiliki kewenangan yang sah. Jika properti dimiliki bersama, berasal dari warisan, atau dimiliki oleh perusahaan, persetujuan tambahan atau dokumen perusahaan mungkin diperlukan.

Jangan langsung berasumsi bahwa seseorang berhak menjual atau menyewakan properti hanya karena ia mengelolanya, tinggal di sana, atau mengaku sebagai pemiliknya.

2. Periksa Hak Tanggungan, Sengketa, dan Pembatasan Lainnya

Sebuah properti mungkin memiliki persoalan hukum atau keuangan yang tidak terlihat saat kunjungan lokasi.

Sebagai bagian dari proses due diligence, mintalah penasihat hukum Anda memeriksa kemungkinan adanya hak tanggungan yang terdaftar atau beban hukum lainnya, catatan pemblokiran, sengketa yang relevan, serta pembatasan yang dapat memengaruhi transaksi. Ruang lingkup dan ketersediaan pemeriksaan bergantung pada status hukum dan dokumen properti.

Periksa juga dokumen pajak tanah dan bangunan yang tersedia, termasuk catatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk memastikan apakah terdapat kewajiban yang belum diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya berdasarkan perjanjian.

Pemeriksaan ini membantu mengidentifikasi potensi masalah sebelum dana berpindah tangan.

3. Pastikan Zonasi dan Peruntukan Properti

Lokasi dan tampilan sebuah properti tidak selalu menentukan apa yang secara hukum boleh dibangun atau dioperasikan di atas lahan tersebut.

Periksa ketentuan tata ruang yang berlaku dan pastikan penggunaan yang Anda rencanakan diizinkan. Sebagai contoh, persyaratan untuk rumah tinggal pribadi dapat berbeda dengan vila yang dioperasikan sebagai usaha akomodasi komersial.

Jika Anda berencana membangun, merenovasi, atau menyewakan properti, pastikan izin dan persetujuan yang diperlukan. Bergantung pada properti dan penggunaannya, hal ini dapat mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan usaha atau akomodasi yang relevan.

Jangan hanya mengandalkan pernyataan agen bahwa properti dapat digunakan untuk tujuan tertentu. Pastikan izin yang berlaku telah diperiksa dan sesuai dengan rencana Anda sebelum melanjutkan transaksi.

4. Periksa Bangunan dan Kondisi Fisiknya

Pemeriksaan hukum hanyalah salah satu bagian dari proses due diligence. Jika Anda membeli vila yang sudah dibangun, lakukan inspeksi fisik yang sesuai untuk menilai kondisinya.

Bergantung pada kondisi properti, pemeriksaan dapat mencakup struktur bangunan, atap, sistem kedap air, drainase, instalasi listrik, perpipaan, pasokan air, serta tanda-tanda kelembapan atau kerusakan. Dalam iklim tropis Bali, pengelolaan air dan pemeliharaan bangunan perlu mendapatkan perhatian khusus.

Jika properti dijual sebagai bisnis penyewaan yang sudah beroperasi, periksa dokumen operasional yang relevan, perjanjian pengelolaan, catatan pemeliharaan, serta informasi pendapatan dan pengeluaran yang tersedia. Proyeksi pendapatan harus diperlakukan sebagai perkiraan yang perlu diverifikasi, bukan sebagai jaminan.

Untuk properti yang masih dalam tahap pembangunan, periksa gambar rencana bangunan, kontrak konstruksi, tahapan pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

5. Tinjau Kontrak dan Ketentuan Pembayaran

Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan seluruh ketentuannya mencerminkan transaksi yang telah disepakati.

Periksa harga, jadwal pembayaran, ketentuan uang muka, tanggal penyelesaian transaksi, tanggung jawab masing-masing pihak, serta prosedur penyelesaian jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran kontrak. Tentukan juga pihak yang bertanggung jawab atas pajak, biaya profesional, dan biaya transaksi lainnya.

Untuk properti dengan skema leasehold atau hak sewa, perhatikan tanggal mulai dan berakhirnya masa sewa, ketentuan perpanjangan, hak pengalihan, penggunaan yang diizinkan, serta status bangunan dan perbaikan ketika masa sewa berakhir.

Jika Anda membeli melalui perusahaan atau struktur hukum lainnya, pastikan pengaturan tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Pembeli asing perlu mendapatkan nasihat khusus mengenai jenis hak atas properti dan struktur kepemilikan yang secara hukum tersedia bagi mereka.

Mintalah profesional berkualifikasi yang mewakili kepentingan Anda untuk meninjau perjanjian dan menjelaskan seluruh ketentuannya secara jelas.

6. Pahami Seluruh Biaya Transaksi

Harga yang tercantum dalam iklan belum tentu mencerminkan total biaya untuk memperoleh atau menggunakan sebuah properti.

Bergantung pada jenis transaksi, biaya tambahan dapat mencakup pajak, biaya notaris atau PPAT, jasa hukum, inspeksi, renovasi, perizinan, pemeliharaan, asuransi, dan pengelolaan properti. Untuk properti leasehold, pertimbangkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk kemungkinan perpanjangan masa sewa, tanpa menganggap bahwa perpanjangan pasti tersedia dengan harga yang menguntungkan.

Mintalah rincian biaya yang diperkirakan sebelum berkomitmen agar Anda dapat menilai kelayakan properti secara menyeluruh.

Mengapa Due Diligence Penting Sebelum Membeli Properti?

Kunjungan ke lokasi dapat membantu Anda menilai apakah sebuah vila sesuai dengan gaya hidup atau rencana investasi. Sementara itu, due diligence membantu memastikan bahwa dokumen hukum, peruntukan properti, kondisi fisik bangunan, dan ketentuan kontrak mendukung rencana tersebut.

Proses pemeriksaan harus disesuaikan dengan jenis properti dan transaksi. Beberapa pemeriksaan mungkin sederhana, sementara yang lainnya memerlukan bantuan hukum, teknis, atau perencanaan tata ruang yang lebih mendalam.

Berencana Membeli Properti di Bali?

Jelajahi pilihan vila yang tersedia di Kibarer Property dan diskusikan kebutuhan properti Anda dengan tim kami. Kami dapat membantu Anda menemukan properti yang sesuai serta memahami pertanyaan penting yang perlu diajukan selama proses pembelian.

Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dapat membantu Anda mengambil keputusan properti dengan lebih percaya diri.

Penafian: Artikel ini hanya menyediakan informasi umum dan bukan merupakan pengganti nasihat hukum, perpajakan, atau teknis. Persyaratan bergantung pada jenis properti dan transaksi. Konsultasikan dengan profesional Indonesia yang berkualifikasi sebelum menandatangani perjanjian atau melakukan transfer dana.