Mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) di Indonesia bukanlah garis akhir, melainkan titik awal memasuki fase kepatuhan yang ketat. Sejak hari pertama beroperasi, perusahaan tunduk pada berbagai kewajiban regulasi, perpajakan, ketenagakerjaan, pelaporan, dan perizinan. Mengabaikan salah satunya dapat berujung pada denda, pembekuan izin, hingga pencabutan usaha. Artikel ini mengulas kewajiban utama PT PMA setelah pendirian, kesalahan yang paling sering dilakukan investor asing, serta ringkasan langkah kepatuhan yang harus dipenuhi.

Mengapa Tahap Pasca-Pendirian Sangat Penting

Key Post-incorporation Obligations

Banyak investor menganggap proses pendirian perusahaan adalah tahap terakhir. Padahal, setelah akta berdiri, PT PMA memasuki fase operasional yang diawasi ketat: pemenuhan modal disetor, perizinan OSS-RBA, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), kewajiban pajak, ketenagakerjaan, perizinan sektoral, hingga penyusunan laporan keuangan tahunan. Keterlambatan atau ketidaktepatan dapat langsung memicu pemeriksaan atau sanksi administratif.

Kewajiban Utama PT PMA Setelah Berdiri

1. Modal Disetor & Rencana Investasi

Perusahaan wajib menyetor modal disetor ke rekening bank perusahaan dan memiliki bukti sah. Meski ketentuan terbaru memperbolehkan modal disetor minimum lebih rendah (sekitar Rp2,5 miliar untuk banyak sektor), rencana nilai investasi yang tercatat di OSS umumnya tetap berada pada kisaran Rp10 miliar, tergantung KBLI dan lokasi. Banyak investor keliru menyamakan modal disetor dengan total investasi, padahal keduanya berbeda dan harus selaras.

2. Registrasi OSS-RBA & Pelaporan LKPM

PT PMA wajib memiliki perizinan berusaha melalui OSS-RBA. Di dalamnya termasuk kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala sesuai klasifikasi risiko usaha. Pengabaian LKPM menjadi salah satu alasan utama penangguhan izin dan pemeriksaan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

3. Registrasi Pajak & Pelaporan Rutin

Perusahaan wajib memiliki NPWP, mendaftar sebagai PKP (jika memenuhi syarat), serta menjalankan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, pemotongan PPh karyawan, dan penerbitan faktur pajak. Pembukuan yang rapi menjadi dasar untuk menghindari sanksi perpajakan.

4. Kewajiban Ketenagakerjaan & BPJS

Seluruh karyawan harus didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kontrak kerja wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk sistem lembur, pemotongan pajak, dan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK).

5. Perizinan Sektoral & Operasional

Selain izin usaha umum, beberapa sektor mengharuskan izin tambahan seperti izin operasional, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), izin pariwisata, pangan, atau bangunan. Kesalahan memilih KBLI sering berakibat kebutuhan revisi izin di kemudian hari.

6. Pembukuan, Laporan Tahunan & Audit

PT PMA wajib menyusun laporan keuangan standar Indonesia. Beberapa perusahaan diwajibkan menjalani audit tahunan. RUPS tahunan, pembaruan data perseroan, dan pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi bagian dari proses kepatuhan.

Kesalahan Umum Investor Asing

1. Salah Memahami Modal Disetor vs. Nilai Investasi

Banyak investor hanya fokus pada modal disetor, tanpa memahami bahwa rencana nilai investasi yang dilaporkan melalui OSS-LKPM juga wajib dipenuhi dan dipantau.

2. Pemilihan KBLI yang Tidak Tepat

Kesalahan memilih KBLI menyebabkan perizinan terbatas atau tidak sesuai kebutuhan operasional. Revisi KBLI dapat memakan waktu dan biaya tambahan.

3. Tidak Rutin Mengupdate OSS & LKPM

Banyak PT PMA mengira perizinan awal sudah cukup. Padahal, OSS-RBA memerlukan pembaruan dan laporan berkala. Kelalaian dapat menyebabkan pembekuan izin.

4. Abai terhadap Kewajiban Pajak & Payroll

Keterlambatan pelaporan, salah perhitungan PPh, tidak mendaftar BPJS, atau pembukuan yang lemah menjadi sumber denda yang sering terjadi.

5. Menggunakan Nominee atau Struktur Tidak Resmi

Untuk menghindari batasan kepemilikan asing, beberapa investor menggunakan skema nominee. Praktik ini berisiko tinggi dan sering berujung sengketa atau pembatalan hukum.

6. Pembukuan Tidak Rapi & Laporan Keuangan Tidak Sesuai

Dokumen keuangan yang tidak teratur menghambat pembuatan SPT, audit, dan perpanjangan izin.

Checklist Kepatuhan 12 Bulan Pertama

Practical compliance checklist

  1. Setor modal & simpan bukti sah.

  2. Lengkapi perizinan OSS-RBA & KBLI sesuai kegiatan usaha.

  3. Sampaikan LKPM sesuai jadwal.

  4. Urus NPWP, PKP, dan bentuk sistem pelaporan pajak bulanan.

  5. Daftarkan karyawan ke BPJS & buat kontrak kerja sesuai aturan.

  6. Ajukan perizinan sektoral sesuai industri.

  7. Kelola pembukuan profesional & siapkan laporan tahunan.

Tips Akhir untuk Investor Asing

  • Masukkan biaya kepatuhan ke dalam anggaran. Perizinan, konsultan, audit, dan iuran wajib seperti BPJS dapat menambah pengeluaran secara signifikan.

  • Gunakan penasihat lokal yang terpercaya. Dukungan sekretaris perusahaan yang kompeten dan akuntan berlisensi membantu mencegah kesalahan umum.

  • Simpan seluruh dokumen secara digital dan terorganisasi. Sistem OSS, portal pajak, dan BPJS membutuhkan dokumen yang mudah diakses dan diunggah.

  • Bersikap konservatif dalam menyusun timeline. Proses perizinan, koreksi OSS, hingga registrasi pajak sering memakan waktu lebih lama dari perkiraan; siapkan waktu cadangan dalam rencana peluncuran bisnis Anda.