amende de 100000 idr pour ne pas porter de masque facial introduite par le gouvernement de bali

Kategori : Adventure | Di buat pada Sep 07, 2020

Pemerintah Provinsi Bali akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Bagi yang menolak atau tidak memakai masker di muka umum akan dikenakan denda Rp 100.000.

Wayan Koster, Gubernur Bali mengumumkan sanksi tersebut pada 26 Agustus bersamaan dengan peluncuran Peraturan Gubernur (Pergub) baru di Denpasar. Menurut peraturan baru tersebut, bisnis, transportasi, tempat dan fasilitas umum diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memastikannya diperhatikan.

“Kewajiban perorangan dikecualikan saat berpidato, makan, melantunkan doa, atau kegiatan lain yang mengharuskan mereka melepas topeng, dengan tetap memperhatikan jarak minimal 1 meter,” kata Koster seraya menambahkan bahwa otoritas kesehatan dan lembaga terkait lainnya dibebaskan dari persyaratan tersebut saat bertugas.

Menurut Koster, sanksi tersebut sebelumnya telah diberlakukan dengan persyaratan serupa di Bali melalui surat edaran yang layak, kini perbedaan utamanya adalah di Pergub tersebut kini sudah termasuk sanksi administratif. Ini termasuk denda Rp100.000 bagi individu yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

Pada bisnis yang sama, tempat dan fasilitas umum diharuskan menyediakan fasilitas pencegahan kesehatan yang layak, jika gagal akan didenda Rp1.000.000 (US $ 68,22) atau izinnya dicabut sementara jika tidak dilakukan.

Gubernur juga mengatakan, sanksi lain sesuai adat istiadat desa masih berlaku selain yang diatur di Pergub. Para pejabat kini telah menetapkan tenggang waktu dua minggu untuk meningkatkan kesadaran tentang peraturan baru setelah itu akan diberlakukan oleh Badan Ketertiban Umum setempat dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Nasional (Polri). Menurut laporan, pelanggar diharapkan membayar sanksi administratif di tempat.


Please display the website in portrait mode!