Mulai 5 Maret 2018, warga negara Indonesia maupun orang asing harus lebih berhati-hati saat membawa uang tunai dalam mata uang asing ke Indonesia. Peraturan baru dari Bank Indonesia menetapkan batas maksimum sebesar Rp1 miliar (sekitar USD 75.000) untuk jumlah total uang tunai dalam mata uang asing yang dapat dibawa oleh individu ke dalam negeri.
Peraturan baru dari bank sentral (Bank Indonesia) ini hanya mengizinkan bank dan penyedia jasa penukaran valuta asing berizin untuk membawa uang tunai asing dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Jika seorang individu membawa uang tunai asing senilai lebih dari Rp1 miliar ke Indonesia, maka pihak bea cukai berhak menyita uang tersebut.
Saat ini, belum ada batas maksimum terkait jumlah uang tunai asing yang dibawa ke Indonesia, meskipun otoritas mewajibkan pelaporan bagi uang tunai yang melebihi Rp100 juta (sekitar USD 7.500) saat kedatangan.
Peraturan baru ini juga dirancang oleh Bank Indonesia untuk memperkuat pengendalian terhadap pasokan uang dalam mata uang asing di dalam negeri, demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.