Ratusan orang ditangkap tanpa masker di pos pemeriksaan acak di Denpasar hari ini, menunjukkan sikap santai terhadap pemakaian masker di Bali, dengan pihak berwenang mengumpulkan denda sekitar Rp2,2 juta dalam satu jam.

Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) di Denpasar mengatakan bahwa stafnya menangkap 40 pelanggar aturan topeng dalam waktu singkat, 22 di antaranya didenda masing-masing Rp100.000 (US $ 7).

Sejak September lalu, Bali telah memberlakukan persyaratan masker wajib, dengan pelanggar dikenakan denda atau jenis hukuman lainnya. Kali ini, sisa 18 anggota kelompok dipaksa melakukan push-up, melafalkan Pancasila, atau menyanyikan lagu nasional.

I Dewa Gede Anom Sayoga, Kepala Satpol PP Denpasar, mengatakan saat ditemukan, para pelanggar memberikan berbagai alasan.

“Mereka bilang lupa pakai masker, tidak mau pakai masker lagi karena bikin sesak, ada juga yang bilang virus sudah tidak ada lagi,” jelas Sayoga.

“Tujuan dari pemeriksaan acak ini bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk meminta semua orang disiplin dan [membantu] mencegah penularan COVID-19. “Lebih baik mencegah penyakit daripada mengobatinya,” katanya.