dideportasi karena menjalankan bisnis digital di bali

Kategori : Adventure | Di buat pada Jan 30, 2022

Seorang warga negara asing berinisial DMDG (56) asal Belanda dideportasi karena menjalankan bisnis digital di Bali.

pria dengan laptop

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Nanang Mustofa membenarkan pria asal Belanda itu dideportasi karena menjalankan bisnis digital tanpa visa saat berada di Desa Bunutan Abang, Karangasem.

"Pemain asal Belanda itu tetap menjalankan bisnis digitalnya meski dia tahu itu tidak diperbolehkan dalam visanya saat ini," kata Nanang, Minggu (23/1).

Pihak berwenang mendapat informasi terkait kegiatan DMDG saat pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas imigrasi di Singaraja. Mereka diberitahu bahwa DMDG mendapat untung dari bisnis digitalnya dengan membuat situs web untuk kliennya ketika mereka berada di Karangasem.

Tak lama setelah itu, petugas mewawancarai DMDG dan meninjau dokumen hukumnya. Mereka menemukan bahwa DMDG hidup dengan kartu penduduk sementara (KITAS), yang akan habis masa berlakunya pada 23 Desember 2022.

dokumen imigrasi bali

“Sebagai pemegang KITAS, dia tidak diperbolehkan menjalankan bisnis di Bali, sehingga kami harus mengeluarkannya karena melanggar Pasal 75 Nomor 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 6 tentang Keimigrasian,” pungkas Nanang.

Nanang memperingatkan semua ekspatriat untuk mematuhi peraturan Indonesia di Bali.


Please display the website in portrait mode!