dideportasi karena overstay visa mereka

Kategori : Adventure | Di buat pada Jul 31, 2021

Tiga warga negara Rusia dideportasi karena memperpanjang visa mereka di Bali, menurut seorang pejabat, dalam salah satu tindakan pengusiran terbaru yang dilakukan oleh pejabat Indonesia selama epidemi.

Satu keluarga beranggotakan tiga orang, bernama PK 34 tahun, SE 32 tahun, dan putri mereka KM, dideportasi dari Indonesia pada Senin, menurut Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Mereka ditahan pada tanggal 15 Juli di Sanur ketika diketahui bahwa mereka telah memperpanjang masa tinggal mereka.

“Mereka diberikan sanksi administratif oleh imigrasi berupa deportasi dan masuk daftar hitam,” kata Jamaruli dalam keterangannya hari ini.

Pejabat imigrasi, terutama di Bali, telah meningkatkan upaya mereka untuk menegakkan hukum, karena banyak orang asing telah dideportasi dari Indonesia karena melanggar hukum yang ada, termasuk prosedur kesehatan selama epidemi. Tiga warga negara asing baru dideportasi minggu lalu karena melanggar peraturan wajib masker provinsi.

Dalam salah satu insiden terbaru di Bali, seorang warga negara Rusia ditangkap karena melarikan diri dari karantina COVID-19 meskipun dinyatakan positif. Wanita berusia 33 tahun bernama AN itu juga dijadwalkan dideportasi setelah menyelesaikan karantina.

Menurut kantor imigrasi di Bali, ada sekitar 130.000 warga negara asing di pulau itu.


Please display the website in portrait mode!