implementasi emergency partial lockdown di bali disetujui presiden

Kategori : Adventure | Di buat pada Jul 05, 2021

Ketika insiden Covid-19 terus meningkat, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah setuju untuk mulai memberlakukan penguncian sebagian darurat untuk Bali dan Jawa.

Setelah berkonsultasi dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah, Jokowi memutuskan untuk melakukan lockdown sebagian darurat di seluruh wilayah Bali dan Jawa selama 18 hari guna mencegah penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat. “Setelah berkonsultasi dengan menteri dan pemerintah daerah tertentu, saya setuju untuk memberlakukan penguncian parsial darurat untuk Bali dan Jawa mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.” Pada Kamis (1/7), Presiden Jokowi menggelar jumpa pers virtual.

Persyaratan baru penguncian sebagian darurat adalah sebagai berikut:

· Setiap wisatawan baik perjalanan darat maupun udara wajib menunjukkan dokumen vaksin Covid-19

· Setiap wisatawan harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 2 hari sebelum kedatangan mereka di bandara, dan hasil tes antigen cepat negatif diperlukan untuk transportasi darat

· 100% pekerja non-esensial diharuskan bekerja dari rumah

· Belajar secara langsung di sekolah tidak diperbolehkan

· Sektor jasa penting seperti bisnis keuangan, bisnis komunikasi dan informasi harus beroperasi hanya dengan 50% dari kapasitasnya

· Sektor jasa penting seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, makanan dan minuman, proyek-proyek strategis dan industri lain yang menyediakan kebutuhan dasar bagi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan 100% staf mereka dengan protokol pencegahan yang berlaku

· Toko kelontong dan pasar tradisional diizinkan beroperasi hingga pukul 20:00 dengan kapasitas hanya 50%

· Apotek diperbolehkan beroperasi penuh

· Pusat perbelanjaan harus ditutup

· Restoran dan kafe tidak diperbolehkan menerima layanan makan di tempat

· Lokasi konstruksi diizinkan untuk dioperasikan sepenuhnya

· Tempat ibadah seperti gereja, pura dan masjid harus ditutup sementara

· Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata harus ditutup

· Acara Publik harus dibatalkan

· Upacara pernikahan diperbolehkan tetapi dengan maksimal 30 tamu

Meski sempat ditutup sebagian, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan tidak akan menerapkan strategi ini untuk Denpasar karena kepolisian sudah menangani penularan Covid-19 dengan sangat efektif. “Penularan Covid-19 di Denpasar dikelola dengan sangat hati-hati, dan saat ini kami tidak menghadapi situasi darurat apa pun.” Akibatnya, kami tidak akan mengadopsi kebijakan seperti itu di kota kami.” kata Jaya Negara.


Please display the website in portrait mode!