kenaikan pajak rumah mencapai 30 persen di area mrt jakarta

Kategori : Adventure | Di buat pada Mar 22, 2017

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi naiknya pajak rumah hingga 30 persen di area MRT Jakarta.Edi Sumantri,Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta,mengatakan pihaknya telah menghitung nilai kenaikan pajak tersebut,terutama untuk tanah di dekat koridor pertama di tahap awal Mega Proyek.

"Pajak Bumi dan Bangunan dari distrik bisnis di sekitar Lebak Bulus-Hotel Indonesia akan disesuaikan ketika MRT Jakarta mulai beroperasi.Jumlahnya bervariasi,mulai dari 15 persen sampai 30 persen,"Katanya,seperti yang dikutip di Bisnis Indonesia. 

Dia juga menyatakan bahwa pengembangan MRT akan berdampak positif pada perekonomian,khususnya di sektor properti.MRT Jakarta akan meningkatkan harga pasar untuk properti di sekitarnya,kata Sumantri.

Dia menambahkan bahwa perubahan pajak bumi dan bangunan di sekitar koridor MRT akan melayani standar untuk pendirian rencana pembangunan jangka menengah DKI untuk lima tahun kedepan.Perhitungan pajak bumi dan bangunan didasarkan pada beberapa faktor,termasuk permintaan pasar,biaya untuk akuisisi dan proses penawaran oleh agen properti. 

Baca selengkapnya di https://indonesiaexpat.biz


Please display the website in portrait mode!