Sementara pemerintah
sedang menyiapkan tagihan pajak penghasilan, seorang pakar telah
menyarankan agar pajak dari kegiatan e-commerce harus dikurangkan di
gerbang pembayaran untuk menjamin keadilan baik bagi pemerintah maupun
pelaku bisnis.
Dalam tagihan saat ini, yang
sedang dibahas oleh pemerintah, transaksi e-commerce harus dilaporkan
sehingga pemerintah bisa menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dari
transaksi.
Namun, direktur eksekutif
Analisis Kependudukan Perpajakan Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo
mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah tidak dapat mengumpulkan
pajak berdasarkan transaksi yang telah dilakukan karena tidak semua
transaksi diakhiri dengan pembayaran.
Baca selengkap nya di www.thejakartapost.com