Selama penguncian sebagian darurat Bali, pemerintah daerah Badung telah melanggar perintah gubernur untuk mematikan lampu jalan umum setiap malam.

Pemerintah Daerah Bali, seperti diberitakan sebelumnya oleh The Bali Sun, telah menginstruksikan pejabat daerah untuk mematikan semua lampu jalan umum setiap malam selama penguncian sebagian darurat. Mereka diminta untuk mulai membatasi mobilitas orang di tempat umum setelah pukul 20.00. jam malam pada 3 Juli 2021.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Kepala Dinas Perhubungan Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan, Pemkab Badung tidak setuju dengan imbauan Gubernur Bali untuk mematikan lampu jalan umum selama jam malam diberlakukan. “Kami belum mematuhi protokol mati lampu karena masalah keamanan sejak penguncian sebagian darurat diberlakukan lebih dari dua minggu lalu.” ujar Darma, Senin, 19 Juli.

Darma mengatakan, lampu jalan umum didirikan untuk memberikan rasa aman bagi warga saat menggunakan jalan umum dan untuk mencegah aktivitas kriminal di Kabupaten Badung. Dinas Perhubungan bahkan telah mengumpulkan staf khusus untuk memeriksa lampu jalan umum secara berkala untuk memastikan berfungsi dengan baik. “Kami telah membentuk enam kelompok untuk menangani kekhawatiran warga tentang masalah penerangan jalan umum kami di seluruh wilayah Badung.” pungkas Darma.