Mulai Januari 2026, Pemerintah Indonesia resmi membuka pendaftaran Global Citizenship of Indonesia (GCI). Status baru ini dirancang sebagai "jembatan" bagi diaspora Indonesia, memberikan manfaat izin tinggal tetap tanpa mengharuskan Anda melepas kewarganegaraan asing yang dimiliki saat ini.
Jika Anda memiliki darah keturunan Indonesia atau pernah menjadi WNI, Anda kini memiliki hak untuk tinggal di Indonesia seumur hidup.
Apa Itu Global Citizenship of Indonesia (GCI)?
GCI adalah status Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas. Berbeda dengan visa biasa yang harus diperpanjang secara berkala, GCI berlaku selamanya. Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas aspirasi kewarganegaraan ganda, dengan model yang serupa dengan "Overseas Citizenship of India" (OCI).
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Program ini terbuka bagi warga negara asing yang memiliki ikatan emosional dan historis yang kuat dengan Indonesia, yaitu:
Eks Warga Negara Indonesia (Eks-WNI).
Anak dan Cucu (keturunan hingga derajat kedua) dari WNI atau eks-WNI.
Pasangan sah dari WNI atau eks-WNI.
Anak dari perkawinan campuran yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Keunggulan Utama GCI
Tinggal Selamanya di Indonesia: Anda akan mendapatkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa masa kedaluwarsa.
Bebas Repot Perpanjangan: Tidak ada lagi urusan perpanjangan visa tahunan. Anda hanya perlu melapor setiap lima tahun sekali (secara daring dan gratis).
Akses Cepat di Bandara: Nikmati fasilitas Autogate di bandara internasional untuk proses masuk-keluar Indonesia yang lebih lancar.
Proses Digital: Seluruh pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs resmi imigrasi (evisa.imigrasi.go.id).
Persyaratan Finansial
Untuk menjaga kemandirian ekonomi, pemerintah menetapkan standar finansial sebagai berikut:
Bukti Penghasilan: Pendapatan tahunan minimal USD 15.000 (sekitar USD 1.250–1.500 per bulan).
Komitmen Finansial: Tergantung kategori Anda, diperlukan komitmen investasi minimal (mulai dari USD 10.000 untuk eks-WNI) dalam bentuk obligasi, saham, reksa dana, atau deposito di bank Indonesia. Dana ini tetap milik Anda, namun harus tetap berada di sistem keuangan Indonesia selama memegang status GCI.
Hal Penting yang Perlu Diketahui
Meskipun GCI memberikan stabilitas jangka panjang, status ini bukanlah kewarganegaraan penuh:
Hak Bekerja: Anda dapat tinggal dan mengelola investasi atau bekerja secara remote. Namun, untuk bekerja di perusahaan Indonesia dan menerima gaji lokal, Anda tetap memerlukan izin kerja (RPTKA) yang terpisah.
Hak Politik: Anda tidak memiliki hak suara dalam pemilu atau menduduki jabatan publik.
Kepemilikan Properti: Anda dapat memiliki apartemen atau rumah dengan skema Hak Pakai, namun tidak diizinkan memiliki tanah dengan status Hak Milik.
Cara Memulai
Sistem pendaftaran sudah aktif dan mulai menerima pengajuan. Karena ini adalah program baru, pihak imigrasi mungkin akan melakukan wawancara singkat (langsung atau virtual) untuk memverifikasi dokumen dan garis keturunan Anda.