Komisi I di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi UU No 32/2002
tentang Penyiaran dengan menambahkan larangan penuh pada iklan produk terkait
tembakau di televisi dan radio. industri tembakau di Indonesia, industri besar
dalam perekonomian terbesar di Asia Tenggara, objek untuk rencana ini. Larangan
ini juga akan memiliki pengaruh besar pada pendapatan pemerintah (cukai rokok merupakan
sumber utama pendapatan pemerintah) serta pada pendapatan yang dihasilkan oleh
institusi media yang karena perusahaan tembakau adalah pengiklan terbesar
kelima di Indonesia.
Berdasarkan data dari perusahaan riset AdsTensity, industri tembakau di Indonesia
menghabiskan total Rp 6,3 triliun (sekitar USD $ 474.000.000.) Pada iklan
televisi pada tahun 2016; pemboros terbesar dalam industri ini menjadi Djarum
(Rp 1,91 triliun), Gudang Garam (Rp 1,32 triliun), dan HM Sampoerna (Rp 1,25
triliun).
Elvira Lianita,Kepala Bidang Fiskal dan Komunikasi di HM Sampoerna, mengatakan
pemerintah perlu berpikir ulang apakah larangan penuh akan sesuai karena sudah
ada Undang-Undang Nomor 109/2012 yang membatasi tembakau terkait menambahkan di
media Indonesia (ada batas waktu dan isi dari add, misalnya rokok itu sendiri
tidak boleh terlihat lagi). Lianita menambahkan bahwa itu akan memiliki efek
luas jika pemerintah melarang iklan tembakau di televisi dan radio karena tidak hanya pendapatan dari
industri tembakau menurun tetapi juga pendapatan pemerintah, pendapatan dari
lembaga media, dan kesejahteraan para petani kecil tembakau Indonesia serta pekerja di pabrik
rokok di negara itu sendiri.
Baca selengkapnya diĀ
www.indonesia-investments.com