Komisi I di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi UU No 32/2002 tentang Penyiaran dengan menambahkan larangan penuh pada iklan produk terkait tembakau di televisi dan radio. industri tembakau di Indonesia, industri besar dalam perekonomian terbesar di Asia Tenggara, objek untuk rencana ini. Larangan ini juga akan memiliki pengaruh besar pada pendapatan pemerintah (cukai rokok merupakan sumber utama pendapatan pemerintah) serta pada pendapatan yang dihasilkan oleh institusi media yang karena perusahaan tembakau adalah pengiklan terbesar kelima di Indonesia.

Berdasarkan data dari perusahaan riset AdsTensity, industri tembakau di Indonesia menghabiskan total Rp 6,3 triliun (sekitar USD $ 474.000.000.) Pada iklan televisi pada tahun 2016; pemboros terbesar dalam industri ini menjadi Djarum (Rp 1,91 triliun), Gudang Garam (Rp 1,32 triliun), dan HM Sampoerna (Rp 1,25 triliun).

Elvira Lianita,Kepala Bidang Fiskal dan Komunikasi di HM Sampoerna, mengatakan pemerintah perlu berpikir ulang apakah larangan penuh akan sesuai karena sudah ada Undang-Undang Nomor 109/2012 yang membatasi tembakau terkait menambahkan di media Indonesia (ada batas waktu dan isi dari add, misalnya rokok itu sendiri tidak boleh terlihat lagi). Lianita menambahkan bahwa itu akan memiliki efek luas jika pemerintah melarang iklan tembakau di televisi dan radio karena tidak hanya pendapatan dari industri tembakau menurun tetapi juga pendapatan pemerintah, pendapatan dari lembaga media, dan kesejahteraan para petani kecil tembakau Indonesia serta pekerja di pabrik rokok di negara itu sendiri.

Baca selengkapnya diĀ www.indonesia-investments.com