Pemerintah kini telah memutuskan untuk melarang acara publik berkumpul mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021 sebagai langkah pencegahan lonjakan penularan virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi Luhut Binsar mengungkapkan, keputusan tersebut diambil atas dasar peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, terutama setelah libur panjang akhir pekan selama lima hari di bulan Oktober.
"Jumlah kasus baru setiap hari dan korban tewas terus meningkat sejak akhir Oktober [perpanjangan istirahat]. Sebelumnya, kami melihat tren yang relatif menurun," kata Luhut, Senin, dalam rapat dengan gubernur Jakarta. Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Hal yang juga disoroti oleh Menkeu adalah peningkatan yang signifikan terjadi di 8 provinsi antara lain Bali, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
Luhut secara khusus ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta yang paling terdampak pandemi untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah yang lebih ketat yang mengharuskan 75% angkatan kerja bekerja dari rumah.
Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk terus membatasi jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan menjadi hanya pukul 19.00. "Pemilik mal harus memberikan keringanan sewa kepada vendor, seperti menerapkan sistem pro-rate atau skema bagi hasil sehingga kebijakan [yang lebih ketat] tidak akan membebani penyewa ekonomi tambahan," kata menteri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diminta Luhut untuk memastikan kelanjutan terbatasnya jam operasional mal, tempat hiburan, dan restoran hingga pukul 19.00 saja.
"Pemilik mal harus memberikan keringanan sewa kepada vendor, seperti menerapkan sistem pro-rate atau skema bagi hasil sehingga kebijakan [yang lebih ketat] tidak akan membebani penyewa ekonomi tambahan," kata menteri.
Pernikahan, upacara keagamaan, dan acara menarik massa lainnya juga diminta untuk dilarang dan dipindahkan secara online. Pilkada 2020 juga dikhawatirkan akan menghasilkan lonjakan kasus, meski para pejabat telah mengecilkan hal itu.
“Di pedesaan, pemerintah daerah harus memperkuat penerapan pembatasan sosial pada skala mikro dan masyarakat,” kata Luhut.
Luhut menyebut larangan khusus bagi Bali untuk penerapan protokol kesehatan di hotel, tempat istirahat, dan tempat wisata.
“Wisatawan yang melakukan perjalanan ke Bali melalui jalur udara diwajibkan untuk menunjukkan hasil uji PCR [polymerase chain reaction] negatif, sedangkan yang melakukan perjalanan darat harus membawa hasil uji cepat antigen negatif,” ujarnya.
Namun Putu Astawa Kepala Dinas Pariwisata Bali menyatakan perayaan di hotel, restoran, dan destinasi wisata untuk tahun baru akan diizinkan oleh pemerintah provinsi dalam upaya menghidupkan kembali pariwisata pulau itu. Namun dipastikan semua perayaan akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dari virus Corona.