Orang asing yang berada di Indonesia sejak merebaknya COVID-19 dan masih berkutat dengan masalah visa kini memiliki waktu tambahan satu bulan lagi untuk menyelesaikan berbagai hal dan tetap tinggal di negara ini sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh imigrasi Indonesia hari ini.

Jhoni Ginting Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan dalam surat edarannya bahwa batas waktu baru ini berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan seperti mereka yang masuk ke negara ini dengan akses bebas visa ⁠— serta pemegang izin kunjungan (ITK) seperti visa sosial atau visa kunjungan multiple entry.

“Sampai saat ini, masih terdapat kendala yang menyebabkan sulitnya warga negara asing untuk mengajukan persetujuan visa atau izin tinggal keimigrasian,” kata Jhoni dalam surat edaran tersebut, yang telah dikonfirmasi oleh Putu Suhendra, yang merupakan Kepala Bagian Informasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Jhoni membenarkan bahwa batas waktu sebelumnya yang berlaku pada 20 Agustus kini diperpanjang hingga 20 September 2020. Pembaruan normal baru Imigrasi Indonesia ini pertama kali diumumkan pada 12 Juli dan tidak disambut baik oleh sebagian besar orang serta mendapat banyak reaksi keras dan kebingungan di antara banyak orang asing yang terjebak di negara ini. Surat edaran itu pada dasarnya memerintahkan orang asing untuk meninggalkan negara itu paling lambat pertengahan Agustus.

Pembaruan yang sama diikuti oleh pembaruan lain pada 22 Juli yang mengatakan bahwa orang asing dengan visa yang akan kedaluwarsa yang ingin tinggal di negara ini harus mengajukan visa teleks untuk memperbarui izin tinggal mereka yang memungkinkan mereka untuk tinggal di negara ini.

Visa Teleks adalah istilah yang digunakan sebagai referensi untuk surat rekomendasi yang telah disetujui sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk calon pemohon visa, yang kemudian harus diserahkan dan diproses di kedutaan besar Indonesia di luar negeri untuk mendapatkan visa yang sebenarnya.

Karena ini adalah masa yang membingungkan dan belum pernah terjadi sebelumnya, orang asing yang diberi visa telex dapat mengajukan permohonan ITAS atau izin kunjungan ITK dengan melakukan pembayaran yang diperlukan tanpa harus meninggalkan Indonesia.