Pemerintah Provinsi Bali akan mulai menerapkan persyaratan baru untuk pengunjung internasional setelah perbatasan dibuka kembali pada 14 Oktober 2021.

Menurut Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik Bali, I Gusti Ngurah Udiyana, setiap wisatawan wajib mengunduh aplikasi LoveBali sebelum tiba di Bandara Internasional Bali, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 saat ini. "Kami telah menerima instruksi dari Gubernur Bali bahwa semua pengunjung harus mengunduh dan menggunakan aplikasi LoveBali selama berada di Bali." Udiyana mengatakan pada Jumat, 10 Agustus.

Udiyana mencatat, Pemprov Bali memulai implementasinya pada 2020, saat pandemi Covid-19 dimulai. “Aplikasi ini sebenarnya disiapkan pada tahun 2020, tetapi kami memilih untuk menunda implementasinya karena transmisi Covid-19 terus melonjak, mendorong pemerintah pusat untuk menunda rencana pembukaan kembali Bali.” Udiyana menjelaskan.

Aplikasi ini dibuat untuk membantu Pemerintah Provinsi Bali dalam mencatat riwayat perjalanan setiap pengunjung selama berada di pulau tersebut.

"Kami mendiskusikan aplikasi ini dengan pengembang aplikasi pelacakan PeduliLindungi pemerintah pusat, karena keduanya memiliki kesamaan dan menginginkan sistem yang terintegrasi sehingga orang tidak perlu memasukkan data yang sama di kedua aplikasi." Udiyana mendekat.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Bali sedang menggarap mekanisme pembayaran bagi wisatawan yang nantinya akan menggabungkan aplikasi LoveBali dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.