remisi diberikan kepada 26 narapidana asing di lapas bali pada hari natal

Kategori : Adventure | Di buat pada Jan 04, 2022

Pihak berwenang di Bali telah memberikan remisi hukuman kepada 26 tahanan asing dari penjara yang berbeda pada Natal 2021.

Menteri Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk membenarkan bahwa belasan tahanan asing di berbagai Lapas Bali diberikan remisi pada Hari Natal.

“Sebanyak 26 tahanan asing telah menerima remisi. Narapidana dari Lapas Kerobokan ada 14 orang, Lapas Wanita Kerobokan 5 orang, Lapas Singaraja 1 orang, dan Lapas Narkoba 6 orang," kata Jamaruli, Minggu (26/12).

Jamaruli menjelaskan bahwa program diskon ini telah dilaksanakan sesuai dengan Konstitusi Indonesia. Surat Keputusan dari Direktorat Pemasyarakatan Indonesia juga dikeluarkan pada 4 November 2021.

Selain tahanan asing, ratusan tahanan lokal juga diuntungkan dengan pengurangan hukuman. Selain itu, dua di antaranya dibebaskan sepenuhnya dari penjara.

“212 narapidana Indonesia juga mendapat pengurangan hukuman, dan 125 di antaranya berasal dari Lapas Kerobokan. Program ini untuk narapidana yang telah berperilaku baik dan mematuhi semua aturan selama di penjara, ”tambah Jamaruli.

Selama masa penahanan mereka, semua tahanan Bali secara teratur belajar keterampilan praktis seperti mengelas, kerajinan tangan, melukis dan pertanian untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan kembalinya mereka ke masyarakat.


Please display the website in portrait mode!