warga negara asing dengan pelanggaran tertinggi aturan wajib masker bali

Kategori : Adventure | Di buat pada Jan 11, 2021

Pemandangan paling umum di Canggu adalah orang asing tanpa topeng selama pandemi, tidak hanya kata-kata tetapi didukung oleh data yang dikumpulkan oleh otoritas lokal. Data menunjukkan bahwa aturan topeng Bali sebagian besar telah dikompromikan oleh warga negara asing di Kabupaten Badung Bali.

Aturan wajib masker diberlakukan oleh pihak berwenang pada September lalu untuk mencegah penyebaran virus corona dengan denda

DR100.000 (US $ 7,19) jika ditangkap tanpa masker di tempat umum.

Kepala Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, 80 persen pelanggar aturan itu adalah warga negara asing.

“Dari 150 pelanggar sejak kami mulai [penegakan] pada September 2020, 80 persen pelanggar adalah warga negara asing,” kata Suryanegara.

Perlu dicatat bahwa angka-angka ini hanya diperhitungkan bagi mereka yang menerima denda karena tidak memiliki topeng sama sekali, karena yang lain telah dikenakan hukuman yang lebih ringan.

seperti menyapu jalan atau melakukan push-up jika tubuh mereka memiliki masker tetapi tidak memakainya dengan benar.

“Ada juga yang hanya memakai celana dalam dan tidak memakai helm, menunggangi tiga atau empat orang lainnya,” kata Suryanegara kepada wartawan.

Mayoritas pelanggar ditangkap di Kuta Utara, seperti Canggu, Tibubeneng, dan Pererenan. Menurut Suryanegara, kebanyakan dari mereka adalah warga negara Rusia atau negara Eropa lainnya.

Suryanegara menjelaskan, sebagian besar pelanggar mengaku tidak bisa berbahasa Inggris, meremehkan protokol kesehatan karena mudah terjangkau oleh mereka dengan denda sekecil itu.


Please display the website in portrait mode!