Bahkan setelah berbulan-bulan sepertinya tidak ada yang berubah atas pelanggaran topeng Kabupaten Badung, Warga Negara Asing masih tidak memilih untuk memakai topeng dan menutupi 90% pelanggaran. Mereka hanya lepas kendali.
“Warga negara asing yang melanggar [aturan wajib topeng] masih mendominasi. Dari pelanggaran yang kita beri sanksi, 90 persen orang asing, sisanya 10 persen orang Indonesia, ”kata I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Ketua Satpol PP di Badung.
Dalam tiga fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama ini, pertama diberlakukan pada 11 Januari, sebanyak 359 orang telah dijatuhi sanksi karena melanggar aturan topeng 323 diantaranya adalah warga negara asing.
Pada bulan Januari persentase WNA yang melanggar aturan adalah 80% dari 150 pelanggar yang tertangkap di Badung.
“Sepertinya mereka tidak percaya ada pandemi,” kata Suryanegara, menambahkan bahwa mereka telah menyampaikan data orang asing ini ke imigrasi, dan mengirimkan pemberitahuan ke kedutaan atau konsulat masing-masing.
“Namun, sepertinya mereka pada dasarnya tidak percaya pada protokol kesehatan, dan setiap hari kami masih menemukan warga negara asing yang tidak mematuhinya.”