Pejabat di Indonesia telah mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan diperlukan untuk turis asing mulai 6 Juli 2021.

Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan wisatawan mancanegara akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 setibanya di Indonesia, termasuk Bali, selama masa lockdown parsial. "Selain hasil tes PCR negatif, wisatawan mancanegara harus divaksinasi lengkap untuk masuk ke perbatasan kita," kata Jodi Mahardi, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Investasi, Minggu (4/7).

Meski ada pembatasan baru, pejabat akan membuat pengecualian bagi ekspatriat yang ingin masuk ke Indonesia tanpa sertifikat vaksinasi Covid-19. “Ada beberapa pengecualian, seperti pejabat pemerintah internasional yang memiliki hubungan diplomatik dengan kami.” lanjut Mahardi. Ia juga menyatakan, baik ekspatriat maupun WNI yang akan memasuki perbatasan Indonesia harus menjalani karantina selama 8 hari di fasilitas pemerintah.

Strategi karantina yang baru-baru ini direvisi oleh Menteri Kesehatan ini dilakukan untuk menghindari terbentuknya klaster baru penularan Covid-19, terutama dengan virus baru jenis Delta dan Alpha yang memiliki masa inkubasi empat hari. Setiap individu harus diuji dua kali: pertama ketika mereka tiba di bandara dan lagi pada hari ketujuh masa karantina mereka sebelum diizinkan memasuki area publik.