membuang sampah sembarangan di bali akan didenda 5 juta rupiah

Kategori : Adventure | Di buat pada May 08, 2017

Dengan tersandungnya sampah sembarangan,sebuah desa di Bali telah membuat peraturan adat dengan hukuman yang cukup besar dengan uang tebusan denda sebesar Rp 5 juta.

Jika anda ditemukan membuang sampah sembarangan di desa Samsam,Kerambitan,Tabanan maka anda harus membayar secara harfiah.

Aturan tersebut mendorong warga desa untuk saling menjaga karena mereka yang "menemukan" orang yang membuang sampah sembarangan akan mendapatkan ganjaran Rp 500 ribu.

Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk warga Desa Samsan.Siapapun bisa mendapatkan pahala jika mereka menemukan seseorang membuang sampah sembarangan yang akan menghasilkan denda Rp 5 juta," kata Kepala Desa,Desa Samsam, I Dewa Nyoman Triasa kepada Tribun Bali pada hari Rabu.

Baca selengkapnya diĀ https://coconuts.co


Please display the website in portrait mode!