Berencana tinggal lama di Bali? Baik sebagai digital nomad, pekerja remote, pensiunan, atau profesional, memahami aturan pajak di Indonesia sangat penting. Artikel ini menjelaskan status pajak, kewajiban penghasilan, dan hal yang perlu diketahui sebelum menetap di Bali.

Bali menjadi destinasi favorit bagi warga asing yang ingin tinggal jangka panjang. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah ekspatriat wajib membayar pajak di Bali?

1. Status Subjek Pajak (Aturan 183 Hari)

Seseorang dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika:

  • Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau

  • Berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan memiliki niat untuk menetap.

Jika menjadi subjek pajak:

  •  Wajib melaporkan penghasilan global (worldwide income).

  •  Wajib memiliki NPWP.

  •  Mengikuti tarif pajak progresif Indonesia.

2. Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Secara umum, pendapatan yang dikenakan pajak meliputi:

  • Gaji dari perusahaan di Indonesia.

  • Penghasilan usaha yang dijalankan di Indonesia.

  • Pekerjaan freelance atau konsultasi yang dilakukan secara lokal.

  • Pendapatan sewa properti atau investasi di Indonesia.

3. Tarif Pajak Progresif Indonesia

Tarif pajak penghasilan individu (PPh Orang Pribadi) di Indonesia bersifat progresif, berkisar dari 5% hingga 35% tergantung pada total penghasilan tahunan.

4. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Indonesia memiliki perjanjian (Tax Treaty) dengan banyak negara untuk memastikan WNA tidak dikenakan pajak dua kali atas objek pajak yang sama.

5. NPWP untuk WNA

WNA yang bekerja atau menjalankan bisnis di Indonesia wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pengurusan ini biasanya dibantu oleh pemberi kerja atau konsultan pajak.

 Kantor Pelayanan Pajak Pemerintah (KPP)

Jika Anda ingin mengurus NPWP atau melapor pajak sendiri, Anda harus datang ke KPP sesuai wilayah tempat tinggal Anda:

  • Wilayah Denpasar/Sanur:

    • KPP Pratama Denpasar Timur: Jl. Kapten Tantular No. 4, Renon.

    • KPP Pratama Denpasar Barat: Jl. Raya Puputan No. 13, Renon.

  • Wilayah Badung (Canggu, Seminyak, Kuta, Uluwatu):

    • KPP Pratama Badung Selatan: Menangani pusat turis dan ekspatriat di wilayah selatan.

  • Wilayah Gianyar (Ubud):

    • KP2KP Ubud: Jl. Raya Teges, Gianyar.

 Konsultan Pajak Profesional (Sangat Disarankan untuk WNA)

Perusahaan swasta ini membantu menghitung pajak, mengurus NPWP, dan melapor pajak tahunan Anda tanpa Anda harus datang ke kantor pemerintah.

Nama

Lokasi

Spesialisasi

Salim & Co

Denpasar

Pajak bisnis asing dan perencanaan pajak individu.

LMI Consultancy

Seminyak/Canggu

Layanan satu pintu untuk KITAS, NPWP, dan laporan bulanan.

Tax-Indo

Seminyak

Akuntansi dan kepatuhan pajak internasional.

InCorp Indonesia

Badung/Denpasar

Pajak korporat dan struktur keuangan yang kompleks.


 Online (Mandiri)

Jika sudah memiliki NPWP dan EFIN, Anda bisa melapor SPT Tahunan melalui:

  • Situs Web: pajak.go.id

  • Cocok untuk: Pelaporan sederhana atau Digital Nomad yang paham teknologi.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Paspor (Asli & Fotokopi).

  • KITAS/KITAP (Izin tinggal).

  • Surat Keterangan Domisili (Dari Banjar atau Kantor Desa).

  • Kontrak Kerja (Jika bekerja di perusahaan Indonesia).


Kesimpulan

Ekspatriat memiliki kewajiban pajak di Bali tergantung pada lama tinggal dan sumber penghasilan mereka. Memahami aturan sejak awal membantu memastikan kepatuhan hukum dan kenyamanan selama tinggal di Bali.

Untuk memahami kehidupan di Bali secara menyeluruh, termasuk regulasi dan informasi penting bagi warga internasional, Kibarer Property menyediakan berbagai panduan dan wawasan terbaru seputar kehidupan di Bali.