Pemerintah tidak
mengizinkan lembaga imigrasi untuk memanfaatkan hak jalur cepat mereka dalam
pengolahan izin visa, sebuah langkah yang mengklaim kantor imigrasiini adalah bagian
dari agenda Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menindak pungli.
Sebagai hasil
dari kebijakan baru, yang telah berlaku sejak 14 November, orang asing yang
bekerja di Indonesia, serta perwakilan dari majikan mereka, mungkin diperlukan
untuk hadir secara pribadi di kantor imigrasi dan bergabung dengan antrian
seperti pelamar biasa .
Heru Santoso,
juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, bagaimanapun, membantah informasi yang beredar mengatakan bahwa izin
yang dikeluarkan untuk agen migrasi dan pihak ketiga lainnya akan dicabut.
"Jika
[ekspatriat] ingin mengirimkan melalui agen migrasi, itu hak mereka [untuk
melakukannya]. Tapi yang penting, layanan kami kepada agen adalah sama dengan
pelamar lainnya. Mereka perlu mengantri seperti orang lain, "kata Heru pada Jakarta Post.
Baca selengkapnya diĀ
www.thejakartapost.com