peraturan baru dalam pengolahan izin visa

Kategori : Adventure | Di buat pada Nov 28, 2016

Pemerintah tidak mengizinkan lembaga imigrasi untuk memanfaatkan hak jalur cepat mereka dalam pengolahan izin visa, sebuah langkah yang mengklaim kantor imigrasiini adalah bagian dari agenda Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menindak pungli.

Sebagai hasil dari kebijakan baru, yang telah berlaku sejak 14 November, orang asing yang bekerja di Indonesia, serta perwakilan dari majikan mereka, mungkin diperlukan untuk hadir secara pribadi di kantor imigrasi dan bergabung dengan antrian seperti pelamar biasa .

Heru Santoso, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bagaimanapun, membantah informasi yang beredar mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan untuk agen migrasi dan pihak ketiga lainnya akan dicabut.

"Jika [ekspatriat] ingin mengirimkan melalui agen migrasi, itu hak mereka [untuk melakukannya]. Tapi yang penting, layanan kami kepada agen adalah sama dengan pelamar lainnya. Mereka perlu mengantri seperti orang lain, "kata Heru pada Jakarta Post.

Baca selengkapnya diĀ www.thejakartapost.com

Please display the website in portrait mode!