peraturan baru untuk surat izin usaha perdagangan (siup) dan tanda daftar perusahaan (tdp)

Kategori : Adventure | Di buat pada Feb 20, 2017

Kementrian Perdagangan akan segera memperkenalkan sebuah peraturan yang akan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) dan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) berlaku tanpa batas.

" Semoga dalam satu atau dua minggu,peraturan akan diberlakukan" Kata Karyanto Suprih,Jenderal Sekretaris Kementrian pada hari Jumat.

Saat ini para pembisnis harus memperbarui dua surat izin setiap lima tahun dan akan melewati prosedur yang panjang.

Setelah peraturan dikeluarkan,Karyanto mengatakan,pihaknya akan menyebarkan informasi tentang aturan baru untuk instansi terkait dan pemerintah daerah.

"Untuk regulasi ini,kami akan berkoordinasi dengan kementrian terkait dan pemerintah daerah,"Katanya.

Ini bagus karena akan membebaskan kita dari biaya yang tidak perlu karena izin akan berlaku selamanya,kecuali jika bisnis ditutup,"Kata Adhi Lukman,Ketua Asosiasi Makanan dan Minuman ( GAPMMI )


Baca selengkapnya diĀ www.thejakartapost.com

Please display the website in portrait mode!